aku pikir kalau ini salah paham, penempatan polisi di luar institusi nggak boleh disepitkan artinya aja. tapi sebenarnya jadi apa? sih kalau ada tugas yang harus diselesaikan itu termasuk dalam tupoksi mereka. misalnya kapolri harus bertanggung jawab atas keamanan umum, maka dia bisa diangkat untuk menjabat sebagai wali kota atau gusak. tapi jangan sampai terlalu banyak penempatan polisi yang cuma ngebut ngebut aja, nggak ada fungsinya ya. perlu juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tupoksi itu.