Penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah, asalkan sesuai dengan tupoksi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang penempatan anggota Kepolisian di luar institusi memang menimbulkan kontroversi. Namun, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa putusannya tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Ia menjelaskan bahwa frasa "penugasan" yang dihapus dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tidak disfungsi. Frasa tersebut masih sah asalkan terkait dengan tupoksi Polri, sehingga penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah.
"Jadi, frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi," kata Julius Ibrani kepada wartawan. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri."
Julius menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif tetap sah asalkan termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh Undang-Undang. Ini menunjukkan bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih memungkinkan penempatan anggota Polri di luar institusi dengan syarat sesuai dengan tupoksi.
Dengan demikian, penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tupoksi dan tidak melanggar Undang-Undang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang penempatan anggota Kepolisian di luar institusi memang menimbulkan kontroversi. Namun, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa putusannya tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Ia menjelaskan bahwa frasa "penugasan" yang dihapus dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tidak disfungsi. Frasa tersebut masih sah asalkan terkait dengan tupoksi Polri, sehingga penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah.
"Jadi, frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi," kata Julius Ibrani kepada wartawan. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri."
Julius menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif tetap sah asalkan termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh Undang-Undang. Ini menunjukkan bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih memungkinkan penempatan anggota Polri di luar institusi dengan syarat sesuai dengan tupoksi.
Dengan demikian, penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tupoksi dan tidak melanggar Undang-Undang.