Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah Asal Sesuai Tupoksi

aku pikir kalau ini salah paham, penempatan polisi di luar institusi nggak boleh disepitkan artinya aja. tapi sebenarnya jadi apa? sih kalau ada tugas yang harus diselesaikan itu termasuk dalam tupoksi mereka. misalnya kapolri harus bertanggung jawab atas keamanan umum, maka dia bisa diangkat untuk menjabat sebagai wali kota atau gusak. tapi jangan sampai terlalu banyak penempatan polisi yang cuma ngebut ngebut aja, nggak ada fungsinya ya. perlu juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tupoksi itu.
 
hahaha🤔 apa sih yang ada masalahnya? kalau tidak melanggar undang-undang, kenapa punya kontroversi? aku rasa putusannya dari MK itu benar-benar tepat, anggota Polri tetap bisa bekerja di luar institusi asalkan sesuai dengan tupoksi mereka. tapi wajahnya lagi-lagi sih ada yang tidak senang... 🤷‍♂️
 
kembali
Top