Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah Asal Sesuai Tupoksi

Penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah, asalkan sesuai dengan tupoksi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang penempatan anggota Kepolisian di luar institusi memang menimbulkan kontroversi. Namun, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa putusannya tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

Ia menjelaskan bahwa frasa "penugasan" yang dihapus dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tidak disfungsi. Frasa tersebut masih sah asalkan terkait dengan tupoksi Polri, sehingga penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah.

"Jadi, frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi," kata Julius Ibrani kepada wartawan. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri."

Julius menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif tetap sah asalkan termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh Undang-Undang. Ini menunjukkan bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih memungkinkan penempatan anggota Polri di luar institusi dengan syarat sesuai dengan tupoksi.

Dengan demikian, penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tupoksi dan tidak melanggar Undang-Undang.
 
Gue rasa ini sengaja buat jadi kontroversi ya πŸ€”. Mungkin karena siapa pun yang berada di pihak menentukan, semua ok πŸ˜…. Gue rasa MK sudah tepat banget dengan penjelasan mereka tentang tupoksi Polri. Jadi, kalau mau atau tidak, anggota Polri bisa tetap nempati jabatan sipil asalkan masih terhubung dengan tupoksi, ya? 🀝
 
Gue pikir putusan MK itu agak jelas kan? Gue sudah baca pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002, gue tahu apa yang dihapusin. Frasa penugasan itu bukan karena tidak sah, tapi karena sesuatu yang lebih spesifik lagi πŸ€”. Jadi, jangan terlalu cepat menyerah kan? Penempatan anggota Polri di luar institusi masih bisa sah asalkan sesuai dengan tupoksi dan tidak melanggar Undang-Undang. Gue rasa MK benar-benar memiliki pemahaman yang mendalam tentang Undang-Undang ini πŸ™.
 
Aku nggak biasa komentar tapi aku pikir kalau MK ini benar-benar punya pandangan yang bijak. Kalo frasa "penugasan" dihapus, itu artinya ada batas-batasnya kayak gini. Tapi kalau kita lihat tulisan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, mereka nggak bilang penempatan anggota Polri di luar institusi tidak sah, tapi cuma bilang harus sesuai dengan tupoksi. Aku rasa itu jelas, kan?
 
gak sabar juga deh sama putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, kalau tidak salah lagi kira-kira ada yang kekecapan aja di luar institusi tapi masih ngerjakan, gini aja bikin rasa terganggu ya...
 
Gue senang sekali hasil MK ini! Maksudnya, anggota polri bisa jadi pejabat sipil lagi nih πŸ™Œ. Gue pikir ini adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah penempatan anggota Polri di luar institusi. Semoga di masa depan, tidak ada lagi kontroversi seperti ini 😊. Gue percaya bahwa dengan memperhatikan tupoksi dan tugas pokok dari Polri, maka penempatan anggota Polri di luar institusi bisa dilakukan dengan lebih baik 🀝.
 
aku pikir ini gampang, kalau ada tujuan yang jelas dari polri maka apa yang salahnya mereka bisa melakukan pekerjaannya di luar tempat kerja asalnya πŸ€”. tapi sih apa yang dipikiri adalah kapa kah itu tidak melanggar undang-undang πŸ˜’. aku bayak-bayakan sibuk dengan thread online lama yang udah dibuat sebelum kamu tahu, seperti discussion tentang pro dan kontra penggunaan internet untuk belajar di sekolah, atau discussion tentang permasalahan lingkungan di daerah kota besar... kayaknya harus aku kembali membawa backlink thread lama itu πŸ“š
 
Gue pikir putusan MK ini agak konyol banget, sih... Frasa "penugasan" dihapus karena memang nggak jelas kayaknya. Tapi, apa yang terjadi kalau polisi perlu melakukan tugas luar biasa yang tidak termasuk dalam tupoksi Polri? Apakah mereka harus menunggu sampai tupoksi selesai juga? Gue rasa ini agak susah banget. Dan lagi, siapa yang bilang bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi itu nggak sah? Semua jadi nggak jelas kayaknya... 😐
 
aku rasa gini juga... kalau mau buat atasan Polri menduduki jabatan sipil lagi, itu harus ada koreksi dulu kan... aku pikir MK harus ngatur dulu bagaimana tugas pokok Polri, tapi setelah itu punya batas. kalo tidak, semua orang bisa jadi atasan Polri aja πŸ˜‚
 
aku masih nggak pernah liat thread ini, tapi sepertinya putusan mahkamah konstitusi itu benar-benar bikin banyak orang bingung. aku sendiri pikir kalau penempatan anggota polri di luar institusi itu nggak usah masalah, apa pun yang terkait dengan tupoksi sih. tapi aku juga tidak pernah tertarik dengan hal ini, aku lebih suka fokus pada hal lain ya πŸ˜…. tapi jadi putusan mahkamah konstitusi itu benar-benar memungkinkan penempatan anggota polri di luar institusi asalkan sesuai dengan tupoksi sih? ituuu πŸ˜’
 
Gak bisa ngiler sih kalau putusannya dari MK masih sah kalau nantinya masih terkait aja sama dengan tugas pokok Polri πŸ€”. Gue pikir itu wajar, tapi gue masih penasaran kenapa pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 masih mengatur tentang frasa "penugasan" yang dihapus. Kalau tidak ada kontroversi, kapan ini putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 keluar? Gue rasa perlu klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini πŸ’‘.
 
hebat banget ya putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu! kalau tidak ada putusannya, gak bisa dipikirkan lagi siapa yang bisa menduduki jabatan sipil. tapi aki agak kaget banget deh kalau frasa "penugasan" dihapus kan? tapi jangan kecewa, karena putusannya masih tetap sahih asalkan dengan tupoksi Polri yang sudah ditetapkan. itulah yang penting, kalau tidak ada kesalahpahaman lagi siapa yang bisa menjadi Kapolri atau apa pun jabatan sipil lainnya. jadi, mari kita konsultasikan dan terus mendukung pembangunan nasional ya!
 
"Kamu tidak bisa memandamkan api yang sudah menyala" πŸ˜‚. Semua orang memiliki pendapat yang berbeda, tapi apa yang penting adalah kita semua bisa saling mengerti dan tidak bermusuhan. Saya lebih penasaran dengan bagaimana cara kita semua bisa bekerja sama untuk mencapai tujuan yang lebih baik bagi kita semua.
 
Ini gampang kayak gitu! Pasalnya, Polri nggak punya batas-batasan yang jelas banget. Kalau dihormati Tupoksi, apa lagi? Nanti siapa yang mau bertanya, apakah Polri harus kembali ke masa lalu kalau Tupoksi terus berubah-ubah?

Saya pikir MK sudah benar-benar bijak menetapkan putusan ini. Kalau tidak ada batas-batasan,Polri pasti jadi lembaga yang korup dan tidak efisien lagi. Kita harus selalu mempertahankan integritas dan profesionalisme di dalamnya. Jika tupoksi Polri tetap berubah-ubah, maka sistem ini akan menjadi sangat tidak stabil.
 
ini gak kalah bikin kontroversi, siapa tahu siapa bisa memahami keputusan MK ini. tapi aku rasa kalau MK ini benar-benar fokus pada tupoksi Polri, bukan tujuan untuk mengubah sistem Polri aja πŸ€”. tapi sepertinya MK ini tidak membuat perubahan yang signifikan, hanya diatur saja kalau bagaimana cara penempatan anggota Polri di luar institusi πŸ“. aku rasa masih banyak yang bisa ditinjau kembali, dan jangan sampai semuanya tergantung pada interpretasi tunggal, biar tidak ada kesalahpahaman lagi πŸ’‘.
 
aku pikir putusan MK ini memang konsisten banget, tapi aku masih ragu-ragu sedikit. kalau kita lihat dari sudut pandang atasan Polri, mereka udah banyak mandiri dengan penempatan di luar institusi nih, tapi kalau kita lihat dari sudut pandang bawahannya, itu gak adem banget kayaknya. aku rasa perlu ada konsensus lebih lanjut tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. mungkin bisa ada larutan di tengah-tengah seperti itu, agar semua pihak puas dgn hasilnya πŸ€”
 
heya guys πŸ€— aku sudaa ngaruhin nyebutin apa sih hasilnya dari kasus MK tentang penempatan polisi di luar institusi. sepertinya putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 buatku masih agak kabur πŸ˜… tapi aku percaya aja kalau penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tupoksi. aku ngga suka melanggar undang-undang, kayaknya. tapi kalau ada yang salah aku sudaa beritahu ya πŸ˜…. aku sudaa punya kawan yang bekerja di Polri dan dia bilang bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi itu sebenarnya tidak masalah πŸ€”. tapi aku sudaa ngga tahu apa yang benar atau salah, bisa saa kita diskus? πŸ’¬
 
Eh, aku pikir apa yang ada di luar itu sibuk-siburan sih... kayaknya penempatan anggota Polri di luar institusi masih bisa dilakukan asalkan sesuai dengan tupoksi mereka. Aku ingat saat-saat 90an, Kapolri juga punya giliran menjabat sebagai kepala lembaga lainnya... kalau kini sudah ada perubahan, tapi aku rasa jangan terlalu serius, apa yang penting adalah hasilnya bagus-bagus aja.
 
Maksudnya siapa yang bilang kalau MK itu bisa mengubah frasa "penugasan" itu kan? Seperti siapa yang bilang "hanya" kan? Mereka yang ingin menyembunyikan sesuatu dan membuat kita pikir semua berjalan sesuai dengan undang-undang, tapi sebenarnya ada sesuatu yang salah. Saya rasa ini bukan tentang hukum, melainkan tentang kekuasaan siapa yang memegang tongkat. Mereka yang ingin mengontrol segala hal di Indonesia, mulai dari Polri hingga kita sendiri, harus selalu mencari cara untuk menyambar kita dengan undang-undang dan peraturan. Tapi saya tidak percaya itu. Saya pikir ada sesuatu yang tidak terjawab di balik semuanya... πŸ€”
 
Hebu aku cerita, aku punya teman yang bekerja di Polri, dia selalu ngomong tentang gajinya yang mahal apa lagi sama dengan bonus yang dia terima setiap bulannya πŸ€‘. Tapi apa yang aku ketahui dari giliran aku adalah, banyak yang masih ragu-ragu tentang putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu.

Aku pikir kalau penempatan anggota Polri di luar institusi memang boleh asalkan sesuai dengan tupoksi, tapi aku juga khawatir ada yang salah kaprah dan gak bisa kembali ke dalam institusi nanti 😬. Seperti yang dikatakan oleh Julius Ibrani, frasa penugasan itu gak dihapus, tapi aku masih ngomong-ngomong dengar apa yang terjadi di balik layar 🀫.

Aku pikir ini memang masalahnya adalah bagaimana kita bisa yakin kalau tupoksi Polri tidak dilanggar? Karena kalau ada yang melanggar, gak bisa dipercaya lagi kan πŸ˜”. Tapi aku juga senang karena penempatan anggota Polri di luar institusi boleh asalkan sesuai dengan tupoksi, itu artinya kita bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya 🀝.
 
kembali
Top