pixeltembok
New member
Kasus Korupsi PLTU Kalbar: Siapa Sosok Halim Kalla yang Tersangka?
Halim Kalla, Presiden Direktur PT Badan Reserse Negara (BRN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Penetapan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada tanggal 3 Oktober 2025.
Selain Halim Kalla, nama Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono, praktik korupsi dalam kasus ini telah terdeteksi sejak awal proyek pembangunan PLTU direncanakan.
"Kita sudah menemukan pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," kata Irjen Cahyono. "Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan pembangunan PLTU."
Kasus korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 Mega Watt, yang telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Namun, kontraktor pemenang tender, KSO BRN, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.
"Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN untuk menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt," kata Irjen Cahyono. "Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan kerugian negara sebesar USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518."
Halim Kalla dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia belum ditahan, namun telah dicekal ke luar negeri.
Siapakah sosok Halim Kalla sebenarnya? Apakah ia memiliki catatan korporasi yang menarik di Indonesia? Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab dalam kasus korupsi ini.
Halim Kalla, Presiden Direktur PT Badan Reserse Negara (BRN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Penetapan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada tanggal 3 Oktober 2025.
Selain Halim Kalla, nama Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono, praktik korupsi dalam kasus ini telah terdeteksi sejak awal proyek pembangunan PLTU direncanakan.
"Kita sudah menemukan pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," kata Irjen Cahyono. "Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan pembangunan PLTU."
Kasus korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 Mega Watt, yang telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Namun, kontraktor pemenang tender, KSO BRN, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.
"Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN untuk menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt," kata Irjen Cahyono. "Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan kerugian negara sebesar USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518."
Halim Kalla dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia belum ditahan, namun telah dicekal ke luar negeri.
Siapakah sosok Halim Kalla sebenarnya? Apakah ia memiliki catatan korporasi yang menarik di Indonesia? Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab dalam kasus korupsi ini.