Pemerintah mengumumkan pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi mereka yang ingin menjadi guru.
PPG diselenggarakan selama dua semester dan memiliki rangkaian program di antaranya perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa akan dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025.
Persyaratan untuk mengikuti program PPG adalah warga negara Indonesia (WNI), tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), menandatangani pakta integritas, dan mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
PPG diselenggarakan selama dua semester dan memiliki rangkaian program di antaranya perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa akan dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025.
Persyaratan untuk mengikuti program PPG adalah warga negara Indonesia (WNI), tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), menandatangani pakta integritas, dan mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.