Pencekalan Roy Suryo dan tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan ini untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Karena dari Tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses ini juga berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Pencekalan awal diberikan sejak 8 November sampai 27 November 2025, tetapi kemudian diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. Proses ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Karena dari Tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses ini juga berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Pencekalan awal diberikan sejak 8 November sampai 27 November 2025, tetapi kemudian diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. Proses ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.