Pencairan Pensiun dan Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dua gugatan dari karyawan swasta dan pensiunan karyawan swasta yang mengklaim penerapan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun adalah tidak sesuai dengan konstitusi.

Gugatan tersebut disajikan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua orang yang mengelami kerugian karena dikenakan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun. Mereka mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mereka menilai bahwa pesangon merupakan tabungan dari potongan gaji dan bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan, bukan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, mereka mengklaim bahwa penerapan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun adalah tidak sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, MK juga menerima gugatan dari karyawan swasta yang menggugat skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus. Mereka menolak aturan yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, yang mereka anggap berlawanan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Pihak MK memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
 
ini nggak jelas banget kalo gugatan tentang pesangon dan uang pensiun harus diuji apakah tidak sesuai konstitusi... tapi seseorang pasti punya alasan yakin untuk klaim itu kan? aku pikir ini bisa dijadi kesempatan bagus buat kita tahu lebih deh tentang apa yang sebenarnyanya dibicarakan di gugatan itu... kalo aku nanti suka nyari informasi lebih lanjut dari Rosul dan Maksum siapa aja 🤔
 
🤔 Maksudnya gugatan ini benar-benar membuat kita penasaran nih, apakah uang pensiun dan pesangon itu sama-sama tidak bisa dipajak? 🤑 Saya pikir kalau penerapan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun itu harus diatur dengan jelas, agar semua orang tahu apa yang boleh dipajak dan apa yang tidak. Tapi gugatan ini juga bisa diartikan dari sudut pandang hukum, kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan itu sebenarnya tidak jelas atau ada kebingungan. 🤝
 
Hei, apa kabar? Semoga gugatan ini dapat membawa perubahan yang baik. Pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun itu, aku pikir memang tidak adil. Kalau di mana-mana orang karyawan bisa menabung, tapi di tempat kerja, ada pajak yang mengganggu. Saya berharap MK akan memberikan solusi yang tepat. Dan juga tentang skema dana pensiun, aku setuju dengan para pemohon. Manfaat pensiun adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi. Semoga perubahan ini dapat membuat lebih banyak orang merasa nyaman dan aman. 🤞
 
ini cerita kelas menengah yang sama kembali lagi. siapa tahu itu tidak ada masalah, tapi kalau kita lihat dari perspektif pendidikan, kita harus belajar tentang prinsip dasar hukum dan konstitusi. ini sebenarnya bukan isu tentang pajak progresif, tapi tentang bagaimana kita memahami dan menerapkan konsep tersebut. karenanya kita harus belajar lebih lanjut tentang teori ekonomi, hukum, dan sosial. jadi gugatan ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua 💡
 
😐 aku pikir gugatan ini sebenarnya masuk akal, karena siapa tahu ada perubahan Undang-Undang PPh yang tidak sesuai dengan niatnya dijadikan sebagai pajak... tapi apa yang terjadi kalau uang pensiun itu sementara waktu dan bukan tabungan? aku khawatir bila ini akan memberikan efek kehilangan kepercayaan para karyawan, apalagi jika mereka sudah berinvestasi keuangan mereka sekarang. 🤔
 
ini kalau saya pikir tentang kasus ini... mungkin pemerintah harus lebih teliti lagi sebelum mengadopsi aturan pajak progresif, karena kalau jadi begitu tentu ada karyawan yang akan merasa lelah dan tidak berdaya lagi. tapi salah satu masalahnya adalah karyawan juga bisa menggunakan uang pensiun sebagai tabungan, bukan hanya untuk hidup saja. makanya harus dipertimbangkan lebih baik lagi agar tidak ada karyawan yang terkena dampak negatif.
 
aku rasa makalah ini benar-benar membuat aku penasaran, aku lihat kalau apa yang di klaim oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap itu benar atau tidak 🤔. aku pikir kalau pesangon itu sebenarnya bukan uang tunai yang bisa dimanfaatkan secara bebas, tapi tabungan yang harus digunakan untuk keperluan masa depan 💸. tapi aku juga lihat kalau ada banyak orang yang menggugat skema dana pensiun yang tak dibayar, itu memang membuat aku merasa sedih dan ingin minta agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini lebih cepat 🕰️. tapi aku rasa MK harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai apa yang di klaim oleh para pemohon dan apa yang benar, jadi kita semua bisa memahami bagaimana masalah ini terjadi dan bagaimana solusinya 💡.
 
kembali
Top