Pencairan Pensiun dan Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pajak progresif yang diterapkan pada uang pesangon dan uang pensiun tidak sesuai dengan konstitusi. Pemohon gugatan ini, dua karyawan swasta Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menilai bahwa pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang telah keliru memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis.

Menurut mereka, pesangon merupakan tabungan dari potongan gaji dan bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan. Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak mencakup pesangon dan pensiun, serta Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP yang memberlakukan tarif progresif atas pesangon dan pensiun dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas keempat komponen tersebut bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus (lump sum) juga tidak sesuai dengan konstitusi. Pemohon gugatan ini, delapan karyawan swasta dan pensiunan karyawan swasta, meminta MK menguji materi ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Mereka menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus. Bagi pemohon yang masih dalam masa bakti (masih bekerja) berpotensi dirugikan, sedangkan salah satu pemohon yang telah pensiun sudah dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum sampai saat ini.

MK kemudian memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan batas akhir Senin, 20 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
 
😊 Makasih ya keberatan MK tentang pajak progresif yang diterapkan pada uang pesangon dan uang pensiun... kalau gini, berarti kita tidak perlu khawatir tentang pembayaran pajak saat ini, tapi sepertinya masih banyak pekerja yang harus membayar pajak tersebut sebab dianggap tambahan kemampuan ekonomis. 🤔 Aku rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti lagi dalam membuat undang-undang mengenai uang pesangon dan pensiun, nih... agar tidak ada kekhawatiran bagi pekerja yang sudah membayar uang pesangon dan pensiun. 🙏
 
Pajak progresif terus bikin kekacauan! Kalau pesangon dan pensiun dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis, itu berarti kita bisa dijebak bayar pajak lebih banyak. Saya pikir ini salah paham tentang konsep pesangon yang sebenarnya adalah tabungan gaji untuk hidup setelah pensiun. Maka dari itu, pembuat undang-undang harus revisi agar tidak melanggar ketentuan di konstitusi. Saya harap MK bisa memberikan solusi yang tepat dan tidak membuat rakyat Indonesia terkena kerugian. 🙏
 
ini hal yang sengaja dibuat biar nggak ngalamin kerugian dari pajak progresif biar bisa menabung di pesangon aja dan uang pensiun, gini punya konstitusi sih? kalau konstitusi bilang ada aturan tapi pemerintah bilang tidak pakai, itu yang aneh deh.
 
ini nggak tepat sih kalau giliran mereka aja yang diperlakukan lebay oleh UU PPh nih. tapi gampangnya, gampangnya kalau kita buat aturan yang adil dan tidak ada kepreferensi terhadap satu kelompok orang atau profesi tertentu sih... misalnya apa yang dianggap sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" itu bisa diatur dengan lebih sederhana, misalnya hanya memisahkan antara tabungan untuk masa depan dan kebutuhan sehari-hari sih.
 
Saya tidak percaya kalau gugatan ini benar-benar ada alasan! Mereka bilang pesangon adalah tabungan dari potongan gaji tapi siapa yang tidak tahu bahwa itu hanya uang yang di simpan untuk masa depan? Makaapa gak boleh pajakin? 😡👎
 
hehe makasih banget sih, apa yang terjadi sama pajak progresif ini? kalau kita ambil contoh saya sendiri, gaji saya sebesar Rp10 juta per bulan, tapi saya punya tabungan dari potongan gaji itu kan? kenapa harus dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis? aku pikir itu seperti menghitung uang saku anak yang sudah berbayar, gak usah lagi kan?

dan apa dengan pensiun? kalau kita already pernah membayar semuanya, kenapa harus dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis juga? rasanya seperti ada yang ingin mengambil keuntungan dari orang lain. tapi sepertinya masih banyak hal yang harus diselidiki lagi tentang ini...
 
Pajak progresif yang diterapkan pada uang pesangon dan uang pensiun dianggap tidak adil, ya? Kalau itu benar-benar perlu dipertimbangkan. Bayangkan kalau semua rakyat Indonesia harus membayar pajak atas tabungan mereka sendiri. Itu tidak adil sama sekali. Selain itu, ada juga yang masih dalam masa bakti dan belum bisa menerima manfaat pensiun secara sekaligus. Ini perlu dijawab. Pemerintah harus memperbaiki aturan ini agar semua orang bisa merasa nyaman.
 
Gue pikir kalau gini penting: karyawan swasta sih tidak bisa dipaksa membayar pajak atas tabungan pesangon dan pensiun ya 😂. Makanya pasalnya dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Gue setuju juga, kalau pemerintah dan DPR itu salah dalam memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Pesangon sih untuk dimanfaatkan sebagai tabungan dari potongan gaji, bukannya biaya tambahan yang harus dibayar pajak 🤑. Gue harap MK bisa membuat perubahan yang baik ini dan tidak membuat karyawan swasta sih terlalu banyak berat.
 
kira-kira ni apa yang ada gak jelas di sini... kalau pesangon itu tabungan dari potongan gaji dan bukan tambahan kemampuan ekonomis, maka kenapa ada pajak? sih ada orang yang bilang kaya, miskin, dan sedang atau tidak sedang bekerja yang terkena pajak progresif ini? aku rasa ini masalah jangka panjang tapi bagus banget kalau mahkamah konstitusi memutuskan ini, karena banyak warga yang merasa tidak adil 😊
 
Pajak progresif pada pesangon dan pensiun? Itu kayak kalahnya orang rakyat yang harus membayar pajak lebih banyak lagi 🤑. Gua pikir pasal ini ada buat menguntingkan orang-orang karyawan yang sudah lama bekerja, tapi tidak mendapatkan hak-hak mereka dengan baik. Bagi orang yang sudah pensiun, gak ada rugi apa-apa, tapi bagi yang masih bekerja, gak ada kepastian apakah dia akan mendapatkan hak pensiun lump sum atau tidak 🤔. Gua rasa MK harus lebih hati-hati dalam membuat aturan, jangan salah paham lagi orang rakyat.
 
Pajak progresif? apa maksudnya... biar gampang buat pemerintah dan DPR nggak perlu susah-susah banget memikirkan kepentingan rakyat. nah, ternyata ada karyawan yang bikin gugatan ini karena pajak atas uang pesangon dan pensiun tidak adil. aku pikir itu wajar juga, kalau kita lihat dari persepsi masyarakat bahwa uang pesangon adalah tabungan sederhana buat biaya hidup di masa depan. jadi, apa alasan pemerintah perlu mengenakan pajak lagi? kayaknya mereka hanya mau nggabuh saja...
 
😊 Pajak progresif uang pesangon dan pensiun ini kayaknya tidak adil banget! 🤯 Karyawan swasta itu benar-benar dikecewakan karena harus membayar pajak atas tabungan mereka sendiri, ya toh itu seperti mengambil harta mereka! 🤑 Dan kalau ada yang sudah pensiun, gini aja mereka bisa menerima manfaat pensiun sekaligus, tapi apa yang terjadi? 🤔 Pemerintah dan DPR masih mengenakan pajak atas keempat komponen tersebut... kayaknya mereka tidak punya masalah dengan rakyat sendiri. 😡
 
pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis itu kaya banget konotasi ya... aku rasa pemerintah dan DPR itu terlalu serius dalam membuat undang-undang ini... aku pikir pesangon itu seperti tabungan seseorang untuk masa depan, bukan hanya sekedar tambahan kemampuan ekonomis... aku khawatir kalau jika mereka mengenakan pajak pada pesangon, banyak orang yang tidak bisa menabung lagi dan akhirnya masuk ke dalam kesulitan keuangan...
 
Hmmm, kalau skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus (lump sum) tidak sesuai dengan konstitusi... itu artinya pekerja bisa mendapatkan keuntungan dari sumber yang sama. Seperti gini sih, kalau kita punya tabungan untuk hari tua, tapi tidak bisa dibawa saat masih bekerja, itu beda dengan mengambil sekaligus, kayaknya lebih adil kan?
 
Hei, aku pikir itu benar-benar serius juga sih, gugatan ini bukan main-main aja kayak apa kawin pasangan drama :D

Pesan baiknya adalah MK memutuskan bahwa pajak progresif yang diterapkan pada uang pesangon dan uang pensiun tidak sesuai dengan konstitusi. Maksudnya, ini berarti gugatan dua karyawan swasta tersebut dijanjikan oleh giliran deh :p

Tapi siapa tahu, kalau gugatan ini berhasil, maka rakyat Indonesia bisa menikmati keleluasaan uang pesangon dan pensiun tanpa harus khawatir terkena pajak, eh kira-kira seperti apa aja kehidupannya dengan uang yang banyak itu? :O
 
Gue pikir pas MK ini memutuskan hal itu karena para pekerja yang suka nge-mewinari dana pensiun dan uang pesangon, kira-kira gue bayangkan kalau gue punya uang pesangon 100 juta, aku akan ngerasa nyaman deh... tapi gak perlu khawatir sih, karena aku rasa ini adalah kebebasan yang harus kita lakukan, yaitu untuk menyelamatkan dana kita dari pajak yang terlalu tinggi!
 
kembali
Top