Pencairan Pensiun dan Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

botolkosong77

New member
Mahkamah Konstitusi (MK) digugat oleh sejumlah karyawan swasta dan pensiunan karyawan swasta terkait pencairan dana pensiun yang tak dibayar sekaligus dan pajak progresif pada uang pensiun. Pihak pelapor menilai bahwa pembuat undang-undang telah keliru memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis.

Dalam permohonan pengujian, para pemohon mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mereka mengajukan pengujian terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak mencakup pesangon dan pensiun.

Para pemohon menilai bahwa pemerintah dan DPR telah keliru memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Mereka berpendapat bahwa pesangon merupakan tabungan dari potongan gaji dan bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan.

Ketentuan yang digugat bertentangan dengan konstitusi, terlebih dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, para pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas keempat komponen tersebut bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta. Mereka juga meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan sistem perpajakan agar sejalan dengan UUD 1945.

Dalam permohonan yang lain, para pemohon digugat terkait skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus. Mereka meminta MK menguji materi ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Para pemohon menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus. Mereka memiliki kerugian bersifat nyata dan spesifik.
 
aya pikir ini penipuan yang terus terjadi, pemerintah lagi-lagi ingin mengambil dana kita tanpa izin. tapi apa yang mereka buat? hanya mengenakan pajak pada hal-hal yang tidak perlu, seperti uang pensiun dan tabungan hari tua. sih kalau aku ada uang pensiun, aku akan lebih nyaman, tapi gini aja mereka lakukan, membawa masalah bagi banyak orang. dan apa yang bisa dilakukan MK? hanya menguji aturan dan memberikan keputusan, tapi tidak apa-apa juga di situ.
 
Makasih mahkamah konstitusi yang proaktif. Saya pikir ini salah satu contoh bahwa hukum di indonesia tidak hanya sekedar hukum, tapi juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Saya setuju dengan para peyudik yang digugat, yakin kalau pesangon itu bukan sesuatu yang bisa diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Saya pikir ini adalah contoh bagus bahwa hukum harus dapat disesuaikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Namun, saya rasa perlu diharapkan agar pemerintah dan parlemen dapat lebih proaktif dalam membuat kebijakan yang sejalan dengan konstitusi, bukan hanya diantarkan untuk diuji oleh mahkamah konstitusi.
 
🤔 aku pikir pasal ini kayaknya perlu perhatian banyak orang. kalau gini, gini saja karyawan swasta dan pensiunan karyawan swasta memperjuangkan hak mereka untuk tidak dibayar pajak atas uang pensiun dan pesangon. tapi apa yang ada di balik semua ini? aku rasa mungkin ada kesalahpahaman tentang apa itu "tambahan kemampuan ekonomis". kalau benar, gampang banget dipahami bahwa pesangon adalah tabungan dari potongan gaji dan bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk "meningkatkan kemampuan ekonomis".

🙄 aku rasa yang salah di sini adalah pemerintah dan DPR. mereka harus lebih teliti dalam membuat undang-undang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seperti ini. kalau kita ingin meningkatkan kemampuan ekonomis, gak usah memaksakan semua orang untuk membayar pajak atas tabungan yang suda ada. aku rasa lebih baik jika kita fokus pada hal-hal lain yang sebenarnya membutuhkan perhatian kita.

💡 tapi aku juga pikir ini bisa menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. kalau kita dapat membuat undang-undang yang lebih adil dan transparan, gak usah khawatir akan ketidakadilan seperti ini.
 
aku pikir pemerintah dan parlemen itu salah cari konsep pesangon... tapi bukan sembarangan kebijakan, kalau diikuti dari asal usulnya sebagai tabungan gaji yang cara ini bisa menjadi bagian dari perpajakan? apalagi kalau ada rakyat indonesia yg kurang paham tentang itu kan. kayaknya harus ada penjelasan yang lebih jelas sebelum undang-undang di buat...
 
Saya pikir MK harus sangat teliti dalam memeriksa ketentuan UU PPh yang digugat itu 🤔. Saya rasa pesangon bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tapi lebih seperti tabungan dari potongan gaji atau bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana aturan ini akan mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia secara keseluruhan 🙏.

Dan saya juga setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT. Ini adalah isu yang sangat penting bagi rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah pensiun atau sedang mendekati usia pensiun 😊.

Saya harap MK dapat melakukan pengujian yang adil dan seimbang untuk memastikan bahwa aturan ini sesuai dengan UUD 1945 dan tidak membawa kerugian bagi rakyat Indonesia 🙏.
 
Pagi-pagi aja, aku mau ngobrol tentang kasus ini 🤔. Aku pikir ini sangat penting banget, karena kalau pesangon dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis, itu berarti banyak orang yang tidak bisa mengelola keuangan mereka dengan baik, kayaknya bakal jadi korupsi ya 😒.

Tapi kalau aku lihat lagi, aku pikir ada kesalasan banget dari pemerintah dan DPR ini. Mereka malah memandang pesangon sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan, tapi lalu dianggap sebagai sumber pendapatan? Aku rasa itu salah paham, kayaknya harus ada klarifikasi dulu sebelum diubah menjadi undang-undang 🤷‍♂️.

Aku juga penasaran dengan kalau skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus ini, tapi aku rasa itu sudah terlalu panjang, kalau kita mau perubahan seperti ini, harus ada kejadian besar banget, ya 😅.
 
Wah, kabar gembira sih.. Makna UUD 1945 kembali diangkat kembali. Saya senang sekali makam konstitusi tidak nggak sabar-sabar mengadakan kasus ini. Pesangon yang jadi objek pajak lagi-lagi? Serius, apa yang salah dengan tabungan seseorang? Tolong jangan pemerintah dan DPR kembali nggak berhati-hati lagi dengan rakyat. Saya harap pengadilan ini dapat memberikan solusi yang benar-benar adil dan tidak memihak pada siapa-siapa. 🙏
 
Hmm, ini kayaknya perlu dibahas lebih jauh 🤔. Pajak progresif pada uang pensiun? Ini kan konflik dengan konstitusi ya 😳. Bagaimana kalau kita fokus pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak asasi pekerja? Mungkin ini perlu dijadikan topik diskusi yang lebih luas 📢.
 
Saya pikir itu salah paham banget dari pemerintah dan DPR! Mereka memikirkan pesangon dan uang pensiun seperti tambahan kemampuan ekonomis yang harus dibayar pajak, tapi sih kalau bukan begitu aja! Pesangon itu tabungan dari gaji sambil bekerja dan merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi kita. Kalau jadi pajak, itu tidak adil sama sekali! Mereka harus memperhatikan konstitusi yang jelas menetapkan apa-apa yang tidak boleh dibayar pajak. Saya setuju dengan para pemohon bahwa pembentuk undang-undang harus segera memperbaiki sistem perpajakan agar sesuai dengan UUD 1945. 😊👏
 
Pokoknya, pembuat undang-undang itu keliru banget! Pesangon itu sapaan dari pekerja ya, bukan tambahan kemampuan ekonomis... Gue rasa pemerintah dan DPR yang membuat aturan ini itu tidak memikirkan kebutuhan masyarakat. Apalagi kalau sudah ada konstitusi yang jelas tentang hak-hak rakyat. Mereka harus lebih berhati-hati dalam membuat undang-undang ya... :(

Dan yang paling penting, gue rasa para pekerja yang digugat itu itu tidak perlu digugat. Mereka punya hak untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus, bukan harus menunggu-tunggu. Itu bukan yang adil, bukannya? :-(
 
ini sumber pendidikan yang baik kalau bisa semua rakyat Indonesia dapat menikmati manfaat dana pensiun swasta tanpa harus khawatir akan pajak ya 😊 selain itu, sistem perpajakan harus lebih transparan dan tidak ada kerugian bagi pekerja. mungkin pemerintah dan DPR bisa melakukan review terhadap undang-undang tersebut sehingga semua rakyat dapat menikmati kenyamanan usia tua dengan aman 🙏
 
Wah kira-kira apa yang bikin mereka punya masalah ya? Pesangon dan uang pensiun bukannya bagian dari tabungan orang sendiri aja. Bisa jadi pemerintah sengaja ingin mengambil uang dari orang yang sudah tua tapi gampang banget dipahami bahwa itu tidak adil 🙄🤑 Selain itu, skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus ini juga bikin kerugian bagi pekerja. Mereka harus tunggu dan tunggu sampai manfaat pensiun mereka bisa diambil, gampang banget untuk melakukan hal seperti itu 💸
 
Back
Top