Pencairan Pensiun dan Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta menetapkan bahwa pencairan dana pensiun dan pajak progresif yang diterapkan pada uang pesangon bertentangan dengan konstitusi.

Mengenai pajak progresif, dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan gugatan terhadap penerapan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun. Mereka menilai pemerintah dan DPR telah keliru memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis.

Kedua pasangannya digugat oleh dua karyawan swasta dan mantan pekerja di PT Freeport Indonesia, serta keempat perusahaan lainnya. Mereka mengajukan pengujian terhadap undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU HPP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudian, dua karyawan swasta dan mantan pekerja di PT Freeport Indonesia, serta keempat perusahaan lainnya juga menilai bahwa aturan dalam pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, berlawanan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
 
Hmm, kalau ini benar-benar benar, kita harus memikirkan kembali tentang sistem pajak kita kan? Nah, yang menarik disini adalah bagaimana dua pasangan itu berani mengajukan gugatan seperti ini. Mereka bilang pesangon itu bukan tambahan kemampuan ekonomis, tapi kalau benar-benar demikian, kenapa kita masih harus membayar pajak di atasnya? 🤔

Aku pikir yang penting disini adalah bagaimana pemerintah dan DPR memandang pesangon itu sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Nah, kalau benar-benar demikian, kenapa tidak membuat sistem pajak yang lebih adil? Mungkin kita harus membahas lagi tentang bagaimana sistem pajak kita ini sebenarnya bekerja dan apakah benar-benar sesuai dengan konstitusi atau tidak. 🕰️
 
Makasih banget, siapa yang bilang giliran ini kaya pesangon? 😂 Mereka bilang itu tidak ada hubungan dengan kemampuan ekonomis dan aku rasa bukan hanya tentang giliran, tapi juga tentang prinsip dasar. Jika kita ingin jadi negara yang adil, maka kita harus memastikan bahwa semua orang mendapatkan haknya, bahkan jika itu berarti kita harus revisi beberapa pasal Undang-Undang.

Mereka bilang ada aturan yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen dan aku rasa itu masalah yang serius. Bagaimana kalau mereka yang telah bekerja lama tidak bisa mendapatkan sesuatu yang seharusnya? 🤔 Dan apa yang salah dengan melihat pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis? Mungkin kita harus mulai dari sini, yaitu memahami bahwa setiap orang memiliki hak dan tanggung jawab.
 
ini udah coba-cobanya gini, kalau seseorang merasa tidak adil dengan kebijakan gobernance, mungkin harus mulai dari diri sendiri dulu, nggak usah marah atau terus mengutuk, tapi coba cari tahu apa yang sebenarnya bikin masalahnya. siapa tahu, ada cara untuk menyelesaikannya tanpa perlu ke mahkamah 🤔.
 
🤔 Kaya banget bikin masalah sini! Uang pesangon dan pensiun itu bukan harta pribadi, tapi ada batasan untuk mencairkannya. Mungkin gampangnya pemisahan kira-kira 20 persen itu bisa jadi masalah bagi orang yang butuh. Sepertinya UU PPh perlu dibicarakan kembali supaya tidak terlalu berat beban bagi beberapa kalangan 🤑
 
Gak bisa ngerti kenapa pemerintah dan DPR terus nge-legalisir aturan yang bikin seseorang jadi tidak mampu untuk memiliki kehidupan yang nyaman di masa pensiun. Pesangon, uang pensiun, dan THT itu harus menjadi hak warga negara, bukan hanya kewajiban. Dan apa dengan UU PPh itu? Nanti gak ada yang bisa memahami konsep progresif lagi 😊
 
aku pikir ini sangat menarik, pemerintah dan DPR lagi-lagi memanggil diri sendiri dengan mengartikan pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang bukanlah seperti itu! 🤯 apa yang salah dengan seseorang yang memiliki uang pesangon? kalau tidak ada kekalahannya, kenapa harus dibuat aturan yang sulit dipahami dan dihitung secara rumit? dan yang paling bikin aku kecewa adalah pernyataan bahwa pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU HPP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT... ini bukanlah cara yang baik untuk menyelesaikan masalah ini! 🤔
 
aku rasa gugatan ini sangat penting banget, apa lagi kalau kita pikir tentang kesejahteraan para pensioner yang sudah tua, mereka udah berhak mendapatkan persediaan dana pensiun yang cukup dan tidak harus khawatir tentang pajak progresif. tapi apa yang terjadi kalau mereka harus membayar pajak progresif sambil belum bisa menikmati dana pensiunnya? itu sangat tidak adil, dan aku harap MK Jakarta dapat memberikan solusi yang tepat dan membuat hak para pensioner lebih dipertahankan 🤔💼
 
kembali
Top