Pencairan Pensiun dan Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat di MK

Dalam sidang perdana, dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menggugat penerapan pajak progresif pada pesangon dan uang pensiun. Mereka menilai bahwa pemerintah dan DPR telah keliru memandang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal pesangon merupakan tabungan dari potongan gaji yang digunakan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan.

Mereka juga mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU PPH sebagaimana telah diubah melalui UU HPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas keempat komponen tersebut bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta, serta memerintahkan pembentuk undang-undang menyesuaikan sistem perpajakan agar sejalan dengan UUD 1945.

Sementara itu, dua karyawan lainnya yang juga menggugat skema dana pensiun yang tak dibayar sekaligus (lump sum). Mereka meminta MK untuk menguji materi ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Para pemohon menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus. Mereka juga menegaskan bahwa Dana Pensiun memiliki karakteristik berbeda dengan Jaminan Pensiun walaupun sama-sama menggunakan istilah 'pensiun'.

MK telah memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir Senin, 20 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
 
Gue pikir ini suatu keadaan yang aneh banget, siapa tahu gak ada yang sadar bahwa dana pensiun itu bukan sekedar tabungan biasa, tapi cara penghargaan atas kerja keras pegawai! Mereka malah bilang bahwa pesangon itu sifatnya tambahan kemampuan ekonomis, kayaknya pemerintah dan DPR salah cari makna.
 
Wahhh, kayaknya Pasal 4 ayat (1) UU PPh ini benar-benar membuat rakyat kewalahan 🤯! Seperti bola yang dilempar keluar lapangan, kalau tidak ada aturan yang jelas maka semua sudah menjadi mayu 😂. Tapi serius, pasal ini memang salah mengartikan pesangon dan uang pensiun, padahal seharusnya mereka menjadi bagian dari hak-hak pekerja.

Saya rasa MK harus mengintipasi kembali aturan ini agar tidak ada rakyat yang terjebak dalam kesalahpahaman 😅. Sama seperti bagaimana PSIS (Pemilihan Sekolah Sarpras Informatika Sumatera Utara) harus menyesuaikan strategi perebutan pemungutan suara agar bisa menang, MK harus menyesuaikan aturan perpajakan agar semua rakyat bisa merasa adil 🙏.
 
ini gampang banget, kalau uang pensiun dan pesangon dikutipi sebagai sumber pendapatan, itu wajar banget karena mereka itu hasil dari potongan gaji karyawan. tapi yang perlu diingat adalah tidak semua dana pensiun sama, ada yang diperlukan untuk jaminan sosial dan ada yang bukan. kayaknya pemerintah harus lebih teliti dalam mengatur hal ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi rakyat. 🤔
 
Makasih lah pemerintah nih, tapi apa yang dianggap sebagai kemampuan ekonomis sih jadi 'pesangon' aja, tapi gini juga... kalau penghargaan atas kerja sama kita itu sih tidak bisa dianggap sebagai 'tambahan kemampuan ekonomis'. Saya lihat ini seperti cerita 'orang yang dipermalukan', harus bekerja keras dan setia, lalu dibayar dengan uang pensiun. Tapi kemudian, kata pasal 4 ayat (1) sih masih bisa mengikat kita, padahal kita sudah bekerja keras selama ini.

Saya lihat ini seperti permainan 'tawar menawar' antara pemerintah dan karyawan, tapi apa yang diakui di sini sih tidak ada jaminan pasti bahwa uang pensiun itu pasti diterima. Apa sih jadi kekuatan hukum pasal 4 ayat (1) jika kita sudah bekerja keras selama ini? Saya rasa ini seperti film 'orang yang tersesat', harus menemukan kembali identitas dan hak-hak kita sendiri.
 
ini gak jelas sih, apa yang dimaksudkan oleh karyawan swasta ini sih kalau pesangon dan uang pensiun itu harus dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis? ya mesti ada batasan sih kalau tidak bisa berlaku untuk semua orang. tapi gak jelas juga sih apa yang dimaksudkan dengan "tabungan dari potongan gaji yang digunakan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan". kalau benar sih itu artinya, maka gak perlu dihitung sebagai pajak ya 😐
 
😊 aku pikir ini kalau nanti semua orang bisa menerima manfaat dari dana pensiun tanpa harus mengurangi dari gaji mereka 😕. tapi ada juga yang bilang bahwa ini untuk kebaikan negara, jadi aku tidak tahu siapa yang benar atau salah 😐. tapi aku rasa penting buat mempertimbangkan opini semua pihak, biar bisa menemukan solusi yang tepat untuk semua orang 🤝.
 
aku rasa pasal ini agak rumit banget. aku pikir dana pensiun dan pesangon itu bukanlah uang yang bisa dihitung, kayaknya jadi tidak perlu dipajak. tapi nanti kalau pemerintah membuat aturan yang benar, aku suka banget. mau diatur apapun, asalkan jadi nyaman aja.
 
Makasih ya info tentang gugatan pasal ini. Saya pikir kalau sistem perpajakan seperti ini terlalu rumit dan membingungkan bagi rakyat Indonesia. Bayangkan kalau kita harus membayar pajak untuk pesangon dan uang pensiun, itu kan sangat tidak adil! 🙄 Selain itu, saya juga ragu-ragu tentang bagaimana sistem perpajakan yang sejalan dengan UUD 1945 ini. Saya harap pemerintah bisa memperbaiki masalah-masalah ini dan membuat perpajakan menjadi lebih mudah dan adil bagi semua orang. 🤞
 
gak sabar banget sih... pajak progresif ini bukan sekedar masalah keseimbangan anggaran, tapi juga tentang bagaimana kita mengatasi ketidaksetaraan dalam masyarakat. apa artinya memotong keuntungan dari tabungan pensiun yang sudah dibayarkan? itu tidak adil banget sih...
 
maksudnya siapa yang bilang pesangon itu tambahan kemampuan ekonomis? karyawan nggak bisa menabung ya? tapi apa yang salah dengan itu? kayaknya perlu diubah ya, biar pekerja tidak terus kecewa dengan dana pensiun yang sederhana. dan gini juga, mahkamah konstitusi harus punya wawancara terlebih dahulu sebelum memutuskan apa bukan.
 
aku pikir kalau gampang banget dibicarakan tentang pajak dan segala kekhawatiran karyawan soal dana pensiun. tapi apa yang terjadi sih? mereka ambil tindakan yang "bisa" menarik perhatian, ya? misalnya para pemohon ini dari dua swasta yang punya kasus yang berbeda, kayaknya itu bisa bikin kontroversi sih. tapi aku rasa kalau mereka lupa satu hal, yaitu harus fokus pada masalah, bukan mencari keuntungan pribadi ya?
 
aku pikir ini masalah yang cukup panjang dan kompleks, tapi apa yang penting adalah kita harus mempertimbangkan kepentingan rakyat Indonesia sebagai keseluruhan 🤝. aku yakin para pemohon ini tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mewakili banyak orang yang terkena dampak dari perubahan perpajakan ini 💼. apa yang harus kita lakukan adalah mencari solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip UUD 1945 📜, bukan hanya memilih salah satu pihak atau kelompok tertentu 👥.
 
kembali
Top