Pemerintah siap mengeluarkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi banyak pengguna. Penghapusan ini diperkirakan akan dimulai di akhir 2025 dan berfokus pada 23 juta peserta BPJS yang masih memiliki tanggungan.
Pemutihan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan tanpa terbebani dengan hutang sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memulihkan status peserta BPJS Kesehatan yang masih ada tanggungan menjadi aktif.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk segera menjalankan program ini. Menurutnya, setelah dilakukan pemutihan, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif dan diharapkan semua peserta dapat membayar iuran secara solidaritas.
Ternyata, bagi pengguna yang masih memiliki tunggakan iuran, terdapat beberapa cara untuk memeriksa apakah sudah dibayar atau belum. Pertama, pengguna dapat melihat status tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile. Caranya adalah dengan membuka aplikasi dan login, kemudian mengetik nama peserta di bagian atas layar. Kalau ada centang hijau, maka tagihan sudah lunas.
Selain itu, pengguna juga dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara yang sama. Melalui aplikasi JKN Mobile, pengguna harus membuka aplikasi dan login, kemudian pilih menu "Info Peserta". Kalau ada "Aktif" di dalam list, maka statusnya sudah lunas.
Pemutihan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan tanpa terbebani dengan hutang sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memulihkan status peserta BPJS Kesehatan yang masih ada tanggungan menjadi aktif.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk segera menjalankan program ini. Menurutnya, setelah dilakukan pemutihan, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif dan diharapkan semua peserta dapat membayar iuran secara solidaritas.
Ternyata, bagi pengguna yang masih memiliki tunggakan iuran, terdapat beberapa cara untuk memeriksa apakah sudah dibayar atau belum. Pertama, pengguna dapat melihat status tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile. Caranya adalah dengan membuka aplikasi dan login, kemudian mengetik nama peserta di bagian atas layar. Kalau ada centang hijau, maka tagihan sudah lunas.
Selain itu, pengguna juga dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara yang sama. Melalui aplikasi JKN Mobile, pengguna harus membuka aplikasi dan login, kemudian pilih menu "Info Peserta". Kalau ada "Aktif" di dalam list, maka statusnya sudah lunas.