Pemprov Riau Beri Tenggat 3 Bulan untuk Menumbangkan Sawit di Tesso Nilo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi pihak-pihak yang menguasai lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Lahan tersebut dikenakan larangan untuk ditanami kelapa sawit, dan para pemilik lahan harus menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah memberikan teguran kepada 15 orang yang menguasai lahan di TNTN untuk segera memusnahkan sawit itu dengan pola mengasih racun. "Kami sudah beri teguran pada mereka untuk segera melakukan tindakan tersebut," kata hariyanto.
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkan bahwa relocation ini bisa dilakukan dengan pendekatan yang humanis terhadap warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI telah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga dari kawasan TNTN. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti, dan tanaman untuk perhutanan sosial tidak boleh sawit.
Diperkirakan bahwa sekitar 70 ribu hektare lebih lahan sudah ditanami di TN Tesso Nilo, dari jumlah tersebut 51 ribu ditanami sawit dan 20 ribu non-sawit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi pihak-pihak yang menguasai lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Lahan tersebut dikenakan larangan untuk ditanami kelapa sawit, dan para pemilik lahan harus menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah memberikan teguran kepada 15 orang yang menguasai lahan di TNTN untuk segera memusnahkan sawit itu dengan pola mengasih racun. "Kami sudah beri teguran pada mereka untuk segera melakukan tindakan tersebut," kata hariyanto.
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkan bahwa relocation ini bisa dilakukan dengan pendekatan yang humanis terhadap warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI telah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga dari kawasan TNTN. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti, dan tanaman untuk perhutanan sosial tidak boleh sawit.
Diperkirakan bahwa sekitar 70 ribu hektare lebih lahan sudah ditanami di TN Tesso Nilo, dari jumlah tersebut 51 ribu ditanami sawit dan 20 ribu non-sawit.