Dukungan Pinjaman Daerah Rp400 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan kebijakan pinjaman daerah senilai Rp 400 miliar ke Bank Jabar Banten (bjb) untuk membiayai pembangunan infrastruktur pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa tanpa dukungan pinjaman daerah, sejumlah program pembangunan berpotensi tidak dapat direalisasikan tahun ini. Dia menjelaskan bahwa kondisi fiskal kita memang terbatas sehingga memerlukan bantuan pinjaman daerah.
Pemprov Kepri telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI untuk melakukan pinjaman daerah tersebut. Saat ini, Pemprov Kepri hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum pinjaman direalisasikan.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut akan dilakukan melalui bjb dengan tenor pengembalian selama dua tahun, yaitu pada periode 2026 hingga 2027. Dana pinjaman sebesar Rp 400 miliar tersebut akan difokuskan untuk penguatan infrastruktur pelayanan publik.
Salah satu lokasi yang diprioritaskan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) di Tanjungpinang, yang memerlukan revitalisasi gedung dan pembangunan ruang poliklinik baru. Selain itu, Pemprov Kepri juga akan melakukan pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Pinjaman daerah tersebut juga dipertimbangkan untuk membiayai infrastruktur di semua kabupaten/kota se-Kepri, seperti pembangunan jalan, jembatan serta pelabuhan apung. Kebijakan pinjaman daerah ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan DPRD Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan kebijakan pinjaman daerah senilai Rp 400 miliar ke Bank Jabar Banten (bjb) untuk membiayai pembangunan infrastruktur pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa tanpa dukungan pinjaman daerah, sejumlah program pembangunan berpotensi tidak dapat direalisasikan tahun ini. Dia menjelaskan bahwa kondisi fiskal kita memang terbatas sehingga memerlukan bantuan pinjaman daerah.
Pemprov Kepri telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI untuk melakukan pinjaman daerah tersebut. Saat ini, Pemprov Kepri hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum pinjaman direalisasikan.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut akan dilakukan melalui bjb dengan tenor pengembalian selama dua tahun, yaitu pada periode 2026 hingga 2027. Dana pinjaman sebesar Rp 400 miliar tersebut akan difokuskan untuk penguatan infrastruktur pelayanan publik.
Salah satu lokasi yang diprioritaskan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) di Tanjungpinang, yang memerlukan revitalisasi gedung dan pembangunan ruang poliklinik baru. Selain itu, Pemprov Kepri juga akan melakukan pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Pinjaman daerah tersebut juga dipertimbangkan untuk membiayai infrastruktur di semua kabupaten/kota se-Kepri, seperti pembangunan jalan, jembatan serta pelabuhan apung. Kebijakan pinjaman daerah ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan DPRD Kepri.