Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa di Pasar Barito, Jakarta Selatan terdapat praktik penyalahgunaan izin sewa yang melibatkan 'mafia kios'. Praktik ini sudah berlangsung lama dan merata di hampir seluruh blok pasar. Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, ada pedagang yang menguasai hingga 15 kios sekaligus. Praktik ini terjadi hampir di seluruh blok, mulai zona hewan peliharaan, buah dan parsel, hingga kuliner.
Data Dinas PPKUKM menunjukkan bahwa dari 158 kios yang ada di Pasar Barito, sekitar 93 kios atau 58,9% dikuasai segelintir pedagang yang kemudian disewakan kembali kepada pihak lain. Penyalahgunaan ini teridentifikasi di berbagai blok pasar, mulai dari zona hewan peliharaan, buah dan parsel, hingga area kuliner.
Blok JS25 (zona hewan peliharaan) memiliki 68,2% kios atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang. Sementara di Blok JS26 (buah dan parsel), 88,9% kios atau 16 dari 18 kios dikendalikan oleh 6 pedagang saja.
Kondisi serupa terjadi di Blok JS30, zona kuliner, di mana 50% kios (17 dari 34 kios) dipegang oleh 6 orang. Hanya di Blok JS96 (kuliner) ditemukan kesesuaian antara data hak sewa resmi dan aktivitas berdagang di lapangan.
Pasar Barito yang akan dilokasi ke kawasan Lenteng Agung sebagai bagian dari proyek revitalisai Taman Bendera Pusaka, telah mendapat penolakan keras dari sejumlah pedagang. Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai spanduk penolakan terpasang di area pasar, menandakan keresahan atas kebijakan relokasi.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menilai revitalisasi kawasan Taman Bendera Pusaka penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman. Pemerintah menegaskan relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan bagi para pedagang terdampak.
Data Dinas PPKUKM menunjukkan bahwa dari 158 kios yang ada di Pasar Barito, sekitar 93 kios atau 58,9% dikuasai segelintir pedagang yang kemudian disewakan kembali kepada pihak lain. Penyalahgunaan ini teridentifikasi di berbagai blok pasar, mulai dari zona hewan peliharaan, buah dan parsel, hingga area kuliner.
Blok JS25 (zona hewan peliharaan) memiliki 68,2% kios atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang. Sementara di Blok JS26 (buah dan parsel), 88,9% kios atau 16 dari 18 kios dikendalikan oleh 6 pedagang saja.
Kondisi serupa terjadi di Blok JS30, zona kuliner, di mana 50% kios (17 dari 34 kios) dipegang oleh 6 orang. Hanya di Blok JS96 (kuliner) ditemukan kesesuaian antara data hak sewa resmi dan aktivitas berdagang di lapangan.
Pasar Barito yang akan dilokasi ke kawasan Lenteng Agung sebagai bagian dari proyek revitalisai Taman Bendera Pusaka, telah mendapat penolakan keras dari sejumlah pedagang. Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai spanduk penolakan terpasang di area pasar, menandakan keresahan atas kebijakan relokasi.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menilai revitalisasi kawasan Taman Bendera Pusaka penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman. Pemerintah menegaskan relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan bagi para pedagang terdampak.