Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jawa Barat melakukan tindakan berani melawan praktik monopoli kios pasar yang telah menjadi kebun api di daerah tersebut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diri Gustianto, menandatangani surat perintah untuk memblokir beberapa unit kios pasar yang kuasai satu pedagang.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yang menyatakan bahwa terdapat praktik monopoli di kios pasar Barito. Penyelidikan menemukan bahwa satu pedagang dominan menguasai belasan unit kios pasar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pedagang-pedagang kecil lainnya.
Dalam surat perintah tersebut, Diri Gustianto menyebutkan bahwa praktik monopoli ini sangat merugikan masyarakat. "Pemerintah Jawa Barat akan melindungi hak-hak warga rakyat yang berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan usaha kecil dan menengah," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik monopoli di kios pasar Barito telah menjadi perhatian pemerintah. Pemprov DKI Jawa Barat diperintahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan penelitian dan analisis tentang praktek tersebut.
Mengutip data dari Badan Statistik Provinsi Jawa Barat, jumlah kios pasar di daerah Barito mencapai 143 unit. Namun, hanya sekitar delapan unit yang dimiliki oleh satu pedagang. Ini menunjukkan bahwa ada praktik monopoli yang cukup parah.
Diri Gustianto berharap, dengan surat perintah ini, pemerintah dapat menghentikan praktek monopoli dan memberikan kesempatan bagi pedagang-pedagang kecil lainnya untuk melakukan usaha. "Pemerintah akan selalu melindungi hak-hak rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yang menyatakan bahwa terdapat praktik monopoli di kios pasar Barito. Penyelidikan menemukan bahwa satu pedagang dominan menguasai belasan unit kios pasar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pedagang-pedagang kecil lainnya.
Dalam surat perintah tersebut, Diri Gustianto menyebutkan bahwa praktik monopoli ini sangat merugikan masyarakat. "Pemerintah Jawa Barat akan melindungi hak-hak warga rakyat yang berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan usaha kecil dan menengah," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik monopoli di kios pasar Barito telah menjadi perhatian pemerintah. Pemprov DKI Jawa Barat diperintahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan penelitian dan analisis tentang praktek tersebut.
Mengutip data dari Badan Statistik Provinsi Jawa Barat, jumlah kios pasar di daerah Barito mencapai 143 unit. Namun, hanya sekitar delapan unit yang dimiliki oleh satu pedagang. Ini menunjukkan bahwa ada praktik monopoli yang cukup parah.
Diri Gustianto berharap, dengan surat perintah ini, pemerintah dapat menghentikan praktek monopoli dan memberikan kesempatan bagi pedagang-pedagang kecil lainnya untuk melakukan usaha. "Pemerintah akan selalu melindungi hak-hak rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.