Bali Siap Mengelola Pantai dengan Benar, Gober Pemprov Ajukan Raperda Perlindungan Pantai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai demi menjaga budaya di wilayah ini. Gober Wayan Koster ini melihat banyak tekanan dalam pemanfaatan sebagai ruang publik, sehingga ada yang menutup akses ke pantai atau melarang aktivitas masyarakat.
Koster percaya bahwa pantai dan sempadan pantai adalah wilayah strategis menyimpan fungsi sebagai ruang ritual, ekonomi, budaya, serta sosial masyarakat Bali. Namun dia melihat beberapa pihak membangun hotel dan vila di wilayah pantai dan sempadan pantai mulai mengatur aktivitas di sana.
Dia juga menegaskan bahwa mereka yang membangun hotel dan vila itu merasa seperti memiliki pantai dan laut, padahal mereka hanya membeli lahan tempatnya dekat. Dia menjelaskan adanya pembatasan ini sudah tidak berada pada tempatnya sehingga akan membatasi aktivitas masyarakat.
Menurut Koster, jika peraturan mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai tidak ditetapkan maka dikhawatirkan pelaksanaan upacara adat dan aktivitas masyarakat di pantai dan sempadan pantai menjadi terbatas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai demi menjaga budaya di wilayah ini. Gober Wayan Koster ini melihat banyak tekanan dalam pemanfaatan sebagai ruang publik, sehingga ada yang menutup akses ke pantai atau melarang aktivitas masyarakat.
Koster percaya bahwa pantai dan sempadan pantai adalah wilayah strategis menyimpan fungsi sebagai ruang ritual, ekonomi, budaya, serta sosial masyarakat Bali. Namun dia melihat beberapa pihak membangun hotel dan vila di wilayah pantai dan sempadan pantai mulai mengatur aktivitas di sana.
Dia juga menegaskan bahwa mereka yang membangun hotel dan vila itu merasa seperti memiliki pantai dan laut, padahal mereka hanya membeli lahan tempatnya dekat. Dia menjelaskan adanya pembatasan ini sudah tidak berada pada tempatnya sehingga akan membatasi aktivitas masyarakat.
Menurut Koster, jika peraturan mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai tidak ditetapkan maka dikhawatirkan pelaksanaan upacara adat dan aktivitas masyarakat di pantai dan sempadan pantai menjadi terbatas.