Pemprov Bali Ajukan Raperda Perlindungan Pantai untuk Mencegah Gangguan Kebudayaan, Ekonomi dan Sosial di Wilayah Pesisir. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan pantai dan sempadan pantai kepada DPRD Provinsi Bali.
Istilah "perlindungan pantai" bukan hanya merujuk pada upaya penanggulangan dampak dari fenomena perubahan iklim, melainkan juga untuk melindungi kearifan lokal masyarakat Bali.
Saat ini, beberapa kasus di wilayah pesisir Bali seperti nelayan yang menutup akses ke pantai dan kegiatan sehari-hari mereka terganggu karena pengaturan dari para pemilik hotel dan vila yang mengelilingi pantai dan sempadan pantai.
Tidak hanya itu, ada juga upaya pembatasan di desa-desa pesisir yang menyebabkan masyarakat mengalami gangguan ketika melakukan ritual adat dan kegiatan sosial. Sehingga, Raperda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali untuk menjamin nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat dalam melindungi pantai dan sempadan pantai.
Istilah "perlindungan pantai" bukan hanya merujuk pada upaya penanggulangan dampak dari fenomena perubahan iklim, melainkan juga untuk melindungi kearifan lokal masyarakat Bali.
Saat ini, beberapa kasus di wilayah pesisir Bali seperti nelayan yang menutup akses ke pantai dan kegiatan sehari-hari mereka terganggu karena pengaturan dari para pemilik hotel dan vila yang mengelilingi pantai dan sempadan pantai.
Tidak hanya itu, ada juga upaya pembatasan di desa-desa pesisir yang menyebabkan masyarakat mengalami gangguan ketika melakukan ritual adat dan kegiatan sosial. Sehingga, Raperda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali untuk menjamin nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat dalam melindungi pantai dan sempadan pantai.