Pemprov Aceh Mengambil Keputusan Perpanjangan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Kedua Kalinya, Selama 14 Hari
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengumumkan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk kedua kalinya. Perpanjangan ini selama 14 hari, yaitu sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Januari 2026.
Dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/1/2026), Keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini jadi sinyal kuat bahwa pemulihan pascabencana belum berjalan optimal. Dilaporkan, sejumlah wilayah masih terisolasi. Selain itu, kemampuan produksi logistik daerah terdampak belum pulih.
Evaluasi menyeluruh menunjukkan masih adanya hambatan serius di lapangan, mulai dari akses transportasi yang terputus hingga lambatnya layanan publik dan administrasi pemerintahan. "Perpanjangan ini bukan sekedar administratif, melainkan langkah darurat untuk mengejar ketertinggalan penanganan di wilayah-wilayah yang belum tersentuh optimal," kata Mualem.
Pemulihan jalan dan jembatan dilakukan segera agar konektivitas masyarakat kembali normal. Selanjutnya, dia mengajak seluruh unsur untuk memperkuat kolaborasi demi mempercepat pemulihan Aceh. Targetnya adalah sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta roda perekonomian warga dapat segera kembali berjalan normal.
Pemerintah akan terus hadir dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Perpanjangan darurat ini menjadi pengingat bahwa bencana hidrometeorologi di Aceh belum sepenuhnya berlalu dan pemulihan menyeluruh masih berpacu dengan waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengumumkan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk kedua kalinya. Perpanjangan ini selama 14 hari, yaitu sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Januari 2026.
Dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/1/2026), Keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini jadi sinyal kuat bahwa pemulihan pascabencana belum berjalan optimal. Dilaporkan, sejumlah wilayah masih terisolasi. Selain itu, kemampuan produksi logistik daerah terdampak belum pulih.
Evaluasi menyeluruh menunjukkan masih adanya hambatan serius di lapangan, mulai dari akses transportasi yang terputus hingga lambatnya layanan publik dan administrasi pemerintahan. "Perpanjangan ini bukan sekedar administratif, melainkan langkah darurat untuk mengejar ketertinggalan penanganan di wilayah-wilayah yang belum tersentuh optimal," kata Mualem.
Pemulihan jalan dan jembatan dilakukan segera agar konektivitas masyarakat kembali normal. Selanjutnya, dia mengajak seluruh unsur untuk memperkuat kolaborasi demi mempercepat pemulihan Aceh. Targetnya adalah sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta roda perekonomian warga dapat segera kembali berjalan normal.
Pemerintah akan terus hadir dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Perpanjangan darurat ini menjadi pengingat bahwa bencana hidrometeorologi di Aceh belum sepenuhnya berlalu dan pemulihan menyeluruh masih berpacu dengan waktu.