Pemprov Aceh Memperpanjang Status Darurat Bencana Hidrometeorologi, Waktu untuk Mengatasi Masalah Kesejahteraan Masyarakat Akan Dipersiapkan.
Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Januari 2026, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh yang telah dipetakan selama dua kali akan diperpanjang. Pengumuman tersebut diangkat dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026).
Pada saat ini, pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status darurat bencana hidrometeorologi ini, menandakan bahwa kondisi pascabencana belum berjalan sesuai dengan harapan. Berdasarkan evaluasi yang dilaporkan pada laporan, terdapat masih adanya ketertinggalan penanganan di beberapa wilayah, mulai dari akses transportasi yang terputus hingga lambatnya layanan publik dan administrasi pemerintahan.
"Perpanjangan ini bukan sekadar administratif melainkan langkah darurat untuk mengejar ketertinggalan penanganan di wilayah-wilayah yang belum tersentuh optimal," kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau dikenal sebagai Mualem.
Pengumuman perpanjangan ini akan difokuskan pada beberapa aspek, seperti percepatan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan serta perbaikan akses jalan dan jembatan menuju gampong-gampong terdampak.
Selain itu, gubernur juga memberikan tenggat waktu tegas kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh untuk segera menyelesaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat minggu ketiga Januari 2026.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar utama pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih tangguh ke depan.
Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Januari 2026, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh yang telah dipetakan selama dua kali akan diperpanjang. Pengumuman tersebut diangkat dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026).
Pada saat ini, pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status darurat bencana hidrometeorologi ini, menandakan bahwa kondisi pascabencana belum berjalan sesuai dengan harapan. Berdasarkan evaluasi yang dilaporkan pada laporan, terdapat masih adanya ketertinggalan penanganan di beberapa wilayah, mulai dari akses transportasi yang terputus hingga lambatnya layanan publik dan administrasi pemerintahan.
"Perpanjangan ini bukan sekadar administratif melainkan langkah darurat untuk mengejar ketertinggalan penanganan di wilayah-wilayah yang belum tersentuh optimal," kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau dikenal sebagai Mualem.
Pengumuman perpanjangan ini akan difokuskan pada beberapa aspek, seperti percepatan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan serta perbaikan akses jalan dan jembatan menuju gampong-gampong terdampak.
Selain itu, gubernur juga memberikan tenggat waktu tegas kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh untuk segera menyelesaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat minggu ketiga Januari 2026.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar utama pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih tangguh ke depan.