Serang, Jawa Barat - Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, Pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah menetapkan kebijakan yang menyebutkan perusahaan di dalam kota harus memprioritaskan pekerjaan warga lokal. Menurut sumber di Pemkot, tidak diselamatkan oleh perusahaan untuk tetap mengontrak pekerja asing hanya karena 'kebutuhan bisnis'.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan mengurangi jumlah pengangguran. "Saat ini, kita memiliki banyak warga lokal yang terlupakan," kata Bupati Serang, Zulkifli Lubaimin. "Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa memberikan kesempatan pekerjaan bagi mereka."
Menurut data dari Pemkot, sebanyak 60% pekerja di Serang adalah warga lokal. Namun, perusahaan masih banyak yang memilih untuk mengontrak pekerja asing karena lebih murah. "Tapi, kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekedar teori," kata Wakil Bupati Serang, Hendari Gunawan. "Kita harus membuat kebijakan yang nyata dan efektif."
Perusahaan yang memilih untuk tidak mengikuti kebijakan ini akan dikenakan sanksi, seperti biaya pemerintah tambahan atau penurunan imbalan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan membuat Serang menjadi salah satu daerah yang lebih berdaya saing di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan mengurangi jumlah pengangguran. "Saat ini, kita memiliki banyak warga lokal yang terlupakan," kata Bupati Serang, Zulkifli Lubaimin. "Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa memberikan kesempatan pekerjaan bagi mereka."
Menurut data dari Pemkot, sebanyak 60% pekerja di Serang adalah warga lokal. Namun, perusahaan masih banyak yang memilih untuk mengontrak pekerja asing karena lebih murah. "Tapi, kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekedar teori," kata Wakil Bupati Serang, Hendari Gunawan. "Kita harus membuat kebijakan yang nyata dan efektif."
Perusahaan yang memilih untuk tidak mengikuti kebijakan ini akan dikenakan sanksi, seperti biaya pemerintah tambahan atau penurunan imbalan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan membuat Serang menjadi salah satu daerah yang lebih berdaya saing di Provinsi Jawa Barat.