Pemerintah Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Kelola Royalti

Saya pikir ini gampang banget. Mereka mau buat instrumen hukum international untuk mengatur hak cipta karya seni dan budaya, tapi siapa yang tahu apa yang ada di balik itu? Apakah mereka mau melindungi komunitas lokal atau hanya para kreator besar-besian? Saya harap pemerintah bisa membuat kebijakan yang adil dan jelas untuk semua orang, bukan hanya bagi orang-orang tertentu. Mungkin ini adalah kesempatan baik agar kita bisa membicarakan tentang pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia 🤔
 
🤯 Aku pikir ini solusi yang sangat jelek! Hak cipta sudah ada di Indonesia, kenapa lagi pemerintah membuat instrumen baru? Ini bikin ketidakpastian bagi pengusaha dan kreator seni, siapa yang tahu nanti karya mereka bisa dipakul oleh orang lain tanpa izin? 🤕

Dan apa dengan kebijakan ini? Apa diharapkan kreativitas di Indonesia bisa berkembang dengan lebih baik jika kita memiliki instrumen hukum internasional untuk mengatur hak cipta? Tidak, aku pikir ini hanya cara pemerintah untuk mengontrol dan mendapatkan keuntungan dari kreativitas masyarakat! 🤑
 
Pernah ngeliat siapa yang punya hak cipta di Indonesia, kan aja ada orang yang tidak bisa buat sesuatu karena tidak punya hak ciptanya 🤔. Sekarang kalau Pemerintah mau ajukan solusi tentang itu, itu wajar banget ya 🙏. Tapi aku penasaran apa solusinya sih, apakah dia nih bakal memperkenalkan hukum internasional yang serius atau cuma sekedar main-main aja 😅. Aku harap bisa melihat hasilnya juga, karena kalau tidak ada pengelolaan yang baik maka karya-karya seni dan budaya kita akan hilang ya 🤦‍♂️.
 
kembali
Top