Pemerintah Menyetujui Instrumen Hukum Internasional untuk Mengelola Hak Cipta dan Royalti
Jakarta, 15 Februari 2025 - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan instrumen hukum internasional sebagai salah satu cara untuk mengelola hak cipta dan royalti di tanah air. Pasal ini disampaikan oleh Menteri Kehendak Republik Indonesia, yang juga merupakan Wakil Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat kerja dengan para stakeholders terkait perekonomian intelektual.
Menurut informasi diterima, instrumen hukum internasional ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hak cipta dan royalti di Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan sumber daya untuk mempromosikan inovasi dan penciptaan teknologi di negara ini dapat ditingkatkan.
Selain itu, instrumen hukum internasional ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penemu dan pencipta, sehingga mereka dapat merasa aman dalam mengelola hak cipta mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hak cipta dan royalti.
Pemerintah diharapkan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti industri pertama, universitas, dan organisasi internasional, untuk menerapkan instrumen hukum ini dalam praktiknya. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia yang memiliki sistem pengelolaan hak cipta dan royalti yang baik.
Jakarta, 15 Februari 2025 - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan instrumen hukum internasional sebagai salah satu cara untuk mengelola hak cipta dan royalti di tanah air. Pasal ini disampaikan oleh Menteri Kehendak Republik Indonesia, yang juga merupakan Wakil Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat kerja dengan para stakeholders terkait perekonomian intelektual.
Menurut informasi diterima, instrumen hukum internasional ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hak cipta dan royalti di Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan sumber daya untuk mempromosikan inovasi dan penciptaan teknologi di negara ini dapat ditingkatkan.
Selain itu, instrumen hukum internasional ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penemu dan pencipta, sehingga mereka dapat merasa aman dalam mengelola hak cipta mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hak cipta dan royalti.
Pemerintah diharapkan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti industri pertama, universitas, dan organisasi internasional, untuk menerapkan instrumen hukum ini dalam praktiknya. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia yang memiliki sistem pengelolaan hak cipta dan royalti yang baik.