Pemerintah kembali menegaskan bahwa perizinan fiktif positif tetap akan diawasi oleh pihak berwajib. Meski terdapat tampilan permohonan yang sepesta, asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Ichsan Zulkarnaen memastikan ada pengawasan yang ketat terhadap perizinan tersebut.
Fiktif positif adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. Akan tetapi, pihak berwajib masih harus melewati proses pengawasan yang ketat.
Menurut Ichsan Zulkarnaen, semua perizinan yang terbit melalui SLA atau fiktif positif harus melewati proses pengawasan yang ketat. Baik dia lewat sistem SLA maupun melalui fiktif positif, pihak berwajib masih harus memenuhi syarat-syarat yang diatur.
Selain itu, aturan pengawasan perizinan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan sudah ada di sistem OSS. Namun, tidak hanya di sistem OSS saja, tetapi pihak berwajib masih harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 28 tahun 2025 dan peraturan Menteri Investasi Hilirisasi nomor 25 Permen Investasi nomor 5 Tahun 2025.
Jadi, pengawasan terhadap perizinan fiktif positif tetap harus dilakukan. Namun, tidak ada yang dapat menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah.
Fiktif positif adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. Akan tetapi, pihak berwajib masih harus melewati proses pengawasan yang ketat.
Menurut Ichsan Zulkarnaen, semua perizinan yang terbit melalui SLA atau fiktif positif harus melewati proses pengawasan yang ketat. Baik dia lewat sistem SLA maupun melalui fiktif positif, pihak berwajib masih harus memenuhi syarat-syarat yang diatur.
Selain itu, aturan pengawasan perizinan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan sudah ada di sistem OSS. Namun, tidak hanya di sistem OSS saja, tetapi pihak berwajib masih harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 28 tahun 2025 dan peraturan Menteri Investasi Hilirisasi nomor 25 Permen Investasi nomor 5 Tahun 2025.
Jadi, pengawasan terhadap perizinan fiktif positif tetap harus dilakukan. Namun, tidak ada yang dapat menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah.