Pemerintah menata ulang 45 ribu sumur minyak rakyat, sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di sektor penambangan minyak rakyat. Regulasi baru ini memberikan dasar hukum bagi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara resmi, aman dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
Menteri ESDM Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kegiatan energi rakyat dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. "Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman dan tetap menjaga lingkungan," kata Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.
Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi daerah melalui pelibatan BUMD, koperasi dan UMKM lokal. Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. "UMKM-nya, koperasinya dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," kata Menteri ESDM.
Sementara itu, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Joko Mulyo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Penambang minyak rakyat itu mengaku kini lebih tenang bekerja setelah adanya aturan baru. Anita Bakti, warga Mekar Sari lainnya juga mengatakan bahwa aturan ini memberi perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor minyak rakyat.
Menteri ESDM Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kegiatan energi rakyat dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. "Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman dan tetap menjaga lingkungan," kata Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar penetapan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.
Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi daerah melalui pelibatan BUMD, koperasi dan UMKM lokal. Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. "UMKM-nya, koperasinya dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," kata Menteri ESDM.
Sementara itu, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Joko Mulyo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Penambang minyak rakyat itu mengaku kini lebih tenang bekerja setelah adanya aturan baru. Anita Bakti, warga Mekar Sari lainnya juga mengatakan bahwa aturan ini memberi perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor minyak rakyat.