Presiden Prabowo Subianto menetapkan 46 rancangan peraturan presiden (RPerpres) dalam program penyusunan peraturan presiden tahun 2026. RPerpres ini dikeluarkan melalui keputusan presiden nomor 38 tahun 2025, dan memiliki beberapa sektor strategis yang mencakup ekonomi, teknologi digital, hukum, dan keamanan nasional.
Pemerintah menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pemrakarsa RPerpres bidang usaha penanaman modal. RPerpres ini mengatur regulasi tentang insentif fiskal bagi industri yang diberi prioritas, seperti tax allowance dan investasi allowance.
Sedangkan di sektor hukum, Kementerian Hukum menetapkan RPerpres sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. RPerpres ini mengatur integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pemrakarsa RPerpres kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. RPerpres ini mengatur strategi pemberantasan kekerasan seksual dan pendanaan untuk periode 2026-2029.
Dalam program penyusunan peraturan presiden tahun 2026, pemerintah juga menetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pemrakarsa RPerpres grand design reformasi birokrasi nasional 2026-2045. RPerpres ini mengatur visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan, dan kerangka kelembagaan reformasi birokrasi.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemrakarsa RPerpres pengelolaan kebencanaan geologi. RPerpres ini mengatur mitigasi bencana geologi, sistem peringatan dini, pengurangan risiko terpadu, penegakan tata ruang, dan sanksi.
Dalam program penyusunan peraturan presiden tahun 2026, pemerintah juga menetapkan Kementerian Pangan sebagai pemrakarsa RPerpres penyelamatan pangan. RPerpres ini mengatur arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan, dan pendanaan penyelamatan pangan.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pemrakarsa RPerpres etika kecerdasan artifisial. RPerpres ini mengatur nilai etika kecerdasan artifisial, identifikasi dan mitigasi risiko, langkah-langkah pelindungan, peran dan tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan di bidang keamanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menetapkan RPerpres manajemen analisis dan pengendalian krisis terorisme. RPerpres ini mengatur tahapan pengendalian krisis mulai dari prakrisis, siaga krisis, tanggap krisis, hingga pascakrisis.
Program penyusunan peraturan presiden tahun 2026 menunjukkan perhatian pemerintah pada beberapa sektor strategis, termasuk ekonomi, teknologi digital, hukum, dan keamanan nasional.
Pemerintah menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pemrakarsa RPerpres bidang usaha penanaman modal. RPerpres ini mengatur regulasi tentang insentif fiskal bagi industri yang diberi prioritas, seperti tax allowance dan investasi allowance.
Sedangkan di sektor hukum, Kementerian Hukum menetapkan RPerpres sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. RPerpres ini mengatur integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pemrakarsa RPerpres kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. RPerpres ini mengatur strategi pemberantasan kekerasan seksual dan pendanaan untuk periode 2026-2029.
Dalam program penyusunan peraturan presiden tahun 2026, pemerintah juga menetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pemrakarsa RPerpres grand design reformasi birokrasi nasional 2026-2045. RPerpres ini mengatur visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan, dan kerangka kelembagaan reformasi birokrasi.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemrakarsa RPerpres pengelolaan kebencanaan geologi. RPerpres ini mengatur mitigasi bencana geologi, sistem peringatan dini, pengurangan risiko terpadu, penegakan tata ruang, dan sanksi.
Dalam program penyusunan peraturan presiden tahun 2026, pemerintah juga menetapkan Kementerian Pangan sebagai pemrakarsa RPerpres penyelamatan pangan. RPerpres ini mengatur arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan, dan pendanaan penyelamatan pangan.
Pemerintah juga menetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pemrakarsa RPerpres etika kecerdasan artifisial. RPerpres ini mengatur nilai etika kecerdasan artifisial, identifikasi dan mitigasi risiko, langkah-langkah pelindungan, peran dan tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan di bidang keamanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menetapkan RPerpres manajemen analisis dan pengendalian krisis terorisme. RPerpres ini mengatur tahapan pengendalian krisis mulai dari prakrisis, siaga krisis, tanggap krisis, hingga pascakrisis.
Program penyusunan peraturan presiden tahun 2026 menunjukkan perhatian pemerintah pada beberapa sektor strategis, termasuk ekonomi, teknologi digital, hukum, dan keamanan nasional.