Dua narapidana Belanda yang telah menjalani hukuman mati dan seumur hidup di Indonesia akan dipulangkan ke negara asalnya, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Keputusan ini dihasilkan setelah pemerintah Belanda memberikan permintaan resmi untuk pemulangan kedua narapidana tersebut.
Kedua narapidana yang akan dipulangkan berusia 73 tahun dan 64 tahun, masing-masing menjalani hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkotika. Mereka telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan menurun, sehingga pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan ini.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan "green light" untuk mengembalikan narapidana tersebut ke negara mereka. Pemulangan kedua narapidana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan antara Indonesia dan Belanda, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia.
Kini, dua narapidana tersebut akan dipulangkan ke Belanda setelah menjalani hukuman mereka di Indonesia. Pemulangan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara ini.
Kedua narapidana yang akan dipulangkan berusia 73 tahun dan 64 tahun, masing-masing menjalani hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkotika. Mereka telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan menurun, sehingga pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan ini.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan "green light" untuk mengembalikan narapidana tersebut ke negara mereka. Pemulangan kedua narapidana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan antara Indonesia dan Belanda, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia.
Kini, dua narapidana tersebut akan dipulangkan ke Belanda setelah menjalani hukuman mereka di Indonesia. Pemulangan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara ini.