Indonesia Akan Mengembalikan Dua Narapidana Asal Belanda, Pemerintah Mendapat Lampu Hijau dari Menteri Luar Negeri Belanda
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda yang sedang didakwa karena kasus narkotika. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia.
Kedua narapidana tersebut yang akan dipulangkan berusia 73 tahun dan 64 tahun. Narapidana berusia 73 tahun sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, karena kondisinya sudah menurun dan seharusnya telah pulih dengan baik jika kembali ke negara asalnya.
Menurut Menteri Yusril, kedua narapidana tersebut memiliki usia lanjut yang memerlukan perhatian khusus. Pemerintah Indonesia mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membuat keputusan ini dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Belanda.
Namun, keputusan ini masih menimbulkan pertanyaan apakah narapidana berumur 64 tahun yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar layak untuk dipulangkan. Jika narapidana tersebut memulang ke negara asalnya, kemungkinan besar ia akan menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia karena vonis maksimal yang diberikan padanya.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda yang sedang didakwa karena kasus narkotika. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia.
Kedua narapidana tersebut yang akan dipulangkan berusia 73 tahun dan 64 tahun. Narapidana berusia 73 tahun sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, karena kondisinya sudah menurun dan seharusnya telah pulih dengan baik jika kembali ke negara asalnya.
Menurut Menteri Yusril, kedua narapidana tersebut memiliki usia lanjut yang memerlukan perhatian khusus. Pemerintah Indonesia mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membuat keputusan ini dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Belanda.
Namun, keputusan ini masih menimbulkan pertanyaan apakah narapidana berumur 64 tahun yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar layak untuk dipulangkan. Jika narapidana tersebut memulang ke negara asalnya, kemungkinan besar ia akan menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia karena vonis maksimal yang diberikan padanya.