ini kayaknya pemerintah Indonesia yang terus berusaha menyelesaikan masalah dengan pemerintah Belanda, tapi apa yang dibawa pulang dari kesepakatan ini adalah pertanyaan-pertanyaan baru lagi
. apakah benar-benar ada pertimbangan aspek kemanusiaan di balik keputusan ini? atau ini hanya sekedar proses formalitas yang dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan dampaknya pada sistem hukum Indonesia sendiri? 