Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pulangan Dua Narapidana Belanda
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. Keduanya diperlukan oleh pemerintah setempat dan dipertimbangkan karena usia lanjutnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. "Pemerintah Indonesia sudah memiliki lampu hijau untuk mengembalikan kedua narapidana tersebut ke negara mereka," katanya.
Keduanya diperlukan oleh pemerintah Belanda karena usia lanjutnya, yaitu 73 tahun dan 64 tahun. Terpidana mati asal Belanda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang berusia 73 tahun dan dalam kondisi kesehatan menurun. Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kemenangan kedua narapidana asal Belanda ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Belanda. Menariknya, kedua narapidana tersebut diperlukan oleh pemerintah Belanda karena usia lanjutnya.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang. Keduanya diperlukan oleh pemerintah setempat dan dipertimbangkan karena usia lanjutnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. "Pemerintah Indonesia sudah memiliki lampu hijau untuk mengembalikan kedua narapidana tersebut ke negara mereka," katanya.
Keduanya diperlukan oleh pemerintah Belanda karena usia lanjutnya, yaitu 73 tahun dan 64 tahun. Terpidana mati asal Belanda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang berusia 73 tahun dan dalam kondisi kesehatan menurun. Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kemenangan kedua narapidana asal Belanda ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Belanda. Menariknya, kedua narapidana tersebut diperlukan oleh pemerintah Belanda karena usia lanjutnya.