Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda, kedua di antaranya memiliki hukuman mati dan seumur hidup dalam kasus narkotika. Keduanya telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah setempat untuk dipulangkan ke negara mereka.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini diambil karena aspek kemanusiaan. Keduanya telah berusia lanjut, dengan salah satu di antaranya memiliki kondisi kesehatan yang menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan kedua narapidana tersebut.
Dalam kasus pertama, terpidana mati asal Belanda yang mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan memiliki kesehatan yang menurun. Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup dan potensial untuk menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Kemenangan pernyataan pemerintah tentang langkah tegas terhadap pelanggar hukum yang merusak fasilitas dan menjarah, ditopang oleh angkat bicara Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini diambil karena aspek kemanusiaan. Keduanya telah berusia lanjut, dengan salah satu di antaranya memiliki kondisi kesehatan yang menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan kedua narapidana tersebut.
Dalam kasus pertama, terpidana mati asal Belanda yang mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan memiliki kesehatan yang menurun. Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup dan potensial untuk menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Kemenangan pernyataan pemerintah tentang langkah tegas terhadap pelanggar hukum yang merusak fasilitas dan menjarah, ditopang oleh angkat bicara Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.