Pemerintah Indonesia siap untuk kembali memberikan kebebasan kepada dua narapidana asal Belanda, yang telah dipenjara selama bertahun-tahun karena kasus narkotika. Pemulangan ini diharapkan dapat dilakukan sebelum kemungkinan kedua narapidana meninggal dunia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, pemerintah telah mendapatkan "lampu hijau" untuk memulangkan kedua narapidana ini. Hal ini berarti bahwa keputusan pemulangan tersebut sudah diakui dan siap untuk dilaksanakan.
Kedua narapidana ini dipertimbangkan oleh pemerintah karena usianya yang sudah lanjut. Terpidana mati asal Belanda, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang menurun.
Pemerintah juga mengatakan bahwa kedua narapidana ini sudah tidak mampu untuk menjalankan hukuman mereka. Hal ini dipertimbangkan dalam aspek kemanusiaan, karena kedua narapidana tersebut belum lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan hidupnya.
Pemulangan kedua narapidana asal Belanda ini diharapkan dapat menjadi langkah yang positif bagi pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan kemanusiaan dan hak-hak manusia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, pemerintah telah mendapatkan "lampu hijau" untuk memulangkan kedua narapidana ini. Hal ini berarti bahwa keputusan pemulangan tersebut sudah diakui dan siap untuk dilaksanakan.
Kedua narapidana ini dipertimbangkan oleh pemerintah karena usianya yang sudah lanjut. Terpidana mati asal Belanda, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang menurun.
Pemerintah juga mengatakan bahwa kedua narapidana ini sudah tidak mampu untuk menjalankan hukuman mereka. Hal ini dipertimbangkan dalam aspek kemanusiaan, karena kedua narapidana tersebut belum lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan hidupnya.
Pemulangan kedua narapidana asal Belanda ini diharapkan dapat menjadi langkah yang positif bagi pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan kemanusiaan dan hak-hak manusia.