Pemerintah Indonesia Siap Mengembalikan Dua Narapidana Belanda
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda, yang saat ini menjalani hukuman mati dan seumur hidup di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Keputusan ini diundanggung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa pemerintah sudah mendapatkan "lampu hijau" untuk mengembalikan narapidana tersebut ke negara asalnya.
Menurut Yusril, kedua narapidana ini dianggap sebagai individu dengan usia lanjut, sehingga perlu dipertimbangkan aspek kemanusiaan. Terpidana mati berusia 73 tahun yang saat ini menjalani hukuman mati di Lapas Kelas I Cipinang mengalami kondisi kesehatan menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan keselamatan terhadap narapidana ini.
Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun diberikan hukuman seumur hidup. Namun, karena vonisnya maksimal, ia berpotensi menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda, yang saat ini menjalani hukuman mati dan seumur hidup di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Keputusan ini diundanggung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa pemerintah sudah mendapatkan "lampu hijau" untuk mengembalikan narapidana tersebut ke negara asalnya.
Menurut Yusril, kedua narapidana ini dianggap sebagai individu dengan usia lanjut, sehingga perlu dipertimbangkan aspek kemanusiaan. Terpidana mati berusia 73 tahun yang saat ini menjalani hukuman mati di Lapas Kelas I Cipinang mengalami kondisi kesehatan menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan keselamatan terhadap narapidana ini.
Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun diberikan hukuman seumur hidup. Namun, karena vonisnya maksimal, ia berpotensi menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.