Indonesia Akan Mengembalikan Dua Narapidana Belanda, Karena Kondisi Mereka yang Membutuhkan Perhatian
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda ke negara mereka, karena pemerintah setempat meminta agar mereka dipulangkan. Keduanya adalah terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. "Pemerintah Indonesia sudah sampai pada lampu hijau untuk mengembalikan mereka ke negara mereka," kata Yusril setelah menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta.
Kedua narapidana ini memiliki usia lanjut. Terpidana mati asal Belanda yang saat ini menempati Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan kondisinya dan meminta agar ia dipulangkan dengan secepat mungkin.
Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Meskipun memiliki vonis maksimal, ia masih memiliki harapan untuk menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Pemulangan kedua narapidana ini merupakan keputusan yang mengacu pada aspek kemanusiaan. Pemerintah mempertimbangkan bahwa kedua narapidana ini sudah tidak memiliki waktu yang cukup untuk menjalani hukuman mereka, sehingga harus dipulangkan ke negara mereka dengan secepat mungkin agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda ke negara mereka, karena pemerintah setempat meminta agar mereka dipulangkan. Keduanya adalah terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. "Pemerintah Indonesia sudah sampai pada lampu hijau untuk mengembalikan mereka ke negara mereka," kata Yusril setelah menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta.
Kedua narapidana ini memiliki usia lanjut. Terpidana mati asal Belanda yang saat ini menempati Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berusia 73 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang menurun. Pemerintah Belanda khawatir dengan kondisinya dan meminta agar ia dipulangkan dengan secepat mungkin.
Sementara itu, narapidana lain berusia 64 tahun telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Meskipun memiliki vonis maksimal, ia masih memiliki harapan untuk menjalani sisa hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Pemulangan kedua narapidana ini merupakan keputusan yang mengacu pada aspek kemanusiaan. Pemerintah mempertimbangkan bahwa kedua narapidana ini sudah tidak memiliki waktu yang cukup untuk menjalani hukuman mereka, sehingga harus dipulangkan ke negara mereka dengan secepat mungkin agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.