Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan yang menghapuskan pajak seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Keputusan ini dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) baru hari ini.
Menurut sumber kerja, keputusan ini bertujuan untuk memberikan relief kepada warga yang terkena dampak dari inflasi yang meningkat. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban biaya bulanan bagi pekerja bergaji rendah.
Dengan demikian, pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan tidak lagi dipungut pajak. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pekerja bergaji yang mencapai batas Rp 10 juta per bulan. Pajak untuk mereka tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bidang swasta, serta pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah harap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Namun, kritikus ekonomi telah mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa penurunan pajak dapat mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah Subianto telah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah sederhana untuk memberikan relief kepada warga yang terkena dampak dari inflasi. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memulihkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam mencegah inflasi.
Menurut sumber kerja, keputusan ini bertujuan untuk memberikan relief kepada warga yang terkena dampak dari inflasi yang meningkat. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban biaya bulanan bagi pekerja bergaji rendah.
Dengan demikian, pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan tidak lagi dipungut pajak. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pekerja bergaji yang mencapai batas Rp 10 juta per bulan. Pajak untuk mereka tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bidang swasta, serta pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah harap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Namun, kritikus ekonomi telah mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa penurunan pajak dapat mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah Subianto telah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah sederhana untuk memberikan relief kepada warga yang terkena dampak dari inflasi. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memulihkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam mencegah inflasi.