Pemerintah Dinilai Lalai dalam Menetapkan Formula UMP 2026
Kebijakan pengupahan menjadi hal penting bagi pekerja dan pengusaha, sehingga ketika pemerintah terlambat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus jatuh pada tanggal tertentu tidak disengaja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020, pemerintah dapat dianggap lalai dalam melaksanakan kebijakan pengupahan.
“Saya percaya bahwa ada kelalaian dalam menetapkan formula untuk penetapan UMP,” ujar Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, saat dihubungi Tirto, Jumat (21/11/2025). Dia menyebutkan bahwa karena sampai saat Kementerian Ketenagakerjaan masih meramu Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi dasar hukum kebijakan pengupahan, tidak bisa diterima.
Kebijakan pengupahan menjadi hal penting bagi pekerja dan pengusaha, sehingga ketika pemerintah terlambat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus jatuh pada tanggal tertentu tidak disengaja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020, pemerintah dapat dianggap lalai dalam melaksanakan kebijakan pengupahan.
“Saya percaya bahwa ada kelalaian dalam menetapkan formula untuk penetapan UMP,” ujar Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, saat dihubungi Tirto, Jumat (21/11/2025). Dia menyebutkan bahwa karena sampai saat Kementerian Ketenagakerjaan masih meramu Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi dasar hukum kebijakan pengupahan, tidak bisa diterima.