Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang dikenal sebagai Cak Imin, telah memunculkan layanan Call Center 158 untuk melayani warga Indonesia melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan proses audit dan penanganan yang lebih cepat dalam menghadapi masalah infrastruktur di pesantren.
Dengan demikian, warga diberikan kesempatan untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren secara online. Layanan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Namun, ada perlu diingat bahwa layanan Call Center 158 hanya dapat digunakan untuk tujuan yang benar-benar diperlukan. Menteri Cak Imin menyerukan masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini.
Layanan Call Center 158 tersedia selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu dari 08.30 hingga 15.30 WIB. Untuk menghubungi layanan ini, warga dapat menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021). Sementara itu, masyarakat yang memiliki telepon dengan operator seluler lainnya juga dapat langsung menghubungi nomor 158 untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren.
Dengan demikian, warga diberikan kesempatan untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren secara online. Layanan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Namun, ada perlu diingat bahwa layanan Call Center 158 hanya dapat digunakan untuk tujuan yang benar-benar diperlukan. Menteri Cak Imin menyerukan masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini.
Layanan Call Center 158 tersedia selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu dari 08.30 hingga 15.30 WIB. Untuk menghubungi layanan ini, warga dapat menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021). Sementara itu, masyarakat yang memiliki telepon dengan operator seluler lainnya juga dapat langsung menghubungi nomor 158 untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren.