Pemerintah Siap Membuka Saluran Pengaduan untuk Pesantren: 158 Buka Untuk Kondisi Infrastruktur
Pemerintah telah menyiapkan sebuah saluran pengaduan spesial, Call Center 158, yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Dengan demikian, pihak berwenang dapat lebih cepat menangani masalah tersebut dan meningkatkan akurasi penanganan.
Dalam keterangan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa Call Center 158 siap untuk digunakan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dapat berjalan dengan cepat dan akurat.
"Cak Imin menjelaskan bahwa keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat. Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini."
Selain itu, Cak Imin juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan," katanya. "Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main."
Jadi, apa yang bisa Anda lakukan jika Anda memiliki informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren yang rusak? Klik 158 melalui operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan Call Center 158 akan dioperasikan mulai pukul 08.30-15.30 WIB untuk mempermudah Anda dalam melaporkan kondisi tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan sebuah saluran pengaduan spesial, Call Center 158, yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Dengan demikian, pihak berwenang dapat lebih cepat menangani masalah tersebut dan meningkatkan akurasi penanganan.
Dalam keterangan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa Call Center 158 siap untuk digunakan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dapat berjalan dengan cepat dan akurat.
"Cak Imin menjelaskan bahwa keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat. Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini."
Selain itu, Cak Imin juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan," katanya. "Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main."
Jadi, apa yang bisa Anda lakukan jika Anda memiliki informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren yang rusak? Klik 158 melalui operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan Call Center 158 akan dioperasikan mulai pukul 08.30-15.30 WIB untuk mempermudah Anda dalam melaporkan kondisi tersebut.