Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin baru-baru ini mengumumkan layanan Call Center 158 yang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Call center ini akan membantu proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk berjalan lebih cepat dan akurat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan dan penanganan masalah infrastruktur pesantren.
Namun, Cak Imin juga menjelaskan bahwa layanan ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat manipulasi informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan layanan ini untuk memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan call center ini dengan sebenarnya dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren. Selain itu, juga diperlukan kesadaran dari masyarakat agar layanan ini dapat digunakan secara efektif.
Jadwal layanan Call Center 158 akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi call center, penunggu dapat menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan operator seluler lainnya.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendatakan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak dan berpotensi mengalami kerusakan.
Call center ini akan membantu proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk berjalan lebih cepat dan akurat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan dan penanganan masalah infrastruktur pesantren.
Namun, Cak Imin juga menjelaskan bahwa layanan ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat manipulasi informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan layanan ini untuk memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan call center ini dengan sebenarnya dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren. Selain itu, juga diperlukan kesadaran dari masyarakat agar layanan ini dapat digunakan secara efektif.
Jadwal layanan Call Center 158 akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi call center, penunggu dapat menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan operator seluler lainnya.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendatakan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak dan berpotensi mengalami kerusakan.