Pemerintah Siapkan Layanan Call Center untuk Melaporkan Pesantren Rusak
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keefektifan dalam pengelolaan pesantren di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan layanan call center khusus yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Layanan Call Center 158 ini disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan dapat diakses melalui operator seluler Telkomsel dan Tri. Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya, atau menambahkan kode area 021 saat menghubungi melalui operator Telkomsel dan Tri.
Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan tanpa harus pergi ke kantor pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan laporan, sehingga dapat membantu mengatasi masalah infrastruktur pesantren yang rusak.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. "Kita siapkan call center ini agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren," kata Cak Imin.
Namun, Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.
Layanan Call Center 158 dapat diakses dari jam 08.30 - 15.30 WIB, dan masyarakat yang ingin melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak dapat melakukan kontak langsung dengan call center ini.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keefektifan dalam pengelolaan pesantren di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan layanan call center khusus yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Layanan Call Center 158 ini disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan dapat diakses melalui operator seluler Telkomsel dan Tri. Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya, atau menambahkan kode area 021 saat menghubungi melalui operator Telkomsel dan Tri.
Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan tanpa harus pergi ke kantor pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan laporan, sehingga dapat membantu mengatasi masalah infrastruktur pesantren yang rusak.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. "Kita siapkan call center ini agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren," kata Cak Imin.
Namun, Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.
Layanan Call Center 158 dapat diakses dari jam 08.30 - 15.30 WIB, dan masyarakat yang ingin melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak dapat melakukan kontak langsung dengan call center ini.