Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan Layanan Call Center 158 untuk Melaporkan Kondisi Pesantren Rusak
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dalam penanganan masalah infrastruktur di pesantren, pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158. Dengan demikian, warga diberikan kesempatan untuk melaporkan kondisi yang rusak atau berpotensi rusak secara cepat dan akurat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit penataan pembangunan pesantren. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa pendataan menjadi lebih akurat dan penanganan masalah infrastruktur pesantren menjadi lebih cepat.
Namun, Cak Imin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau meliput laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," kata Cak Imin.
Call Center 158 dapat dihubungi menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021), sedangkan masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Layanan call center beroperasi dari jam 08.30 - 15.30 WIB.
Dengan demikian, warga yang melihat ada kerusakan atau potensi kerusakan infrastruktur di pesantren dapat segera melaporkan masalah tersebut dan meminta bantuan dari pemerintah.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dalam penanganan masalah infrastruktur di pesantren, pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158. Dengan demikian, warga diberikan kesempatan untuk melaporkan kondisi yang rusak atau berpotensi rusak secara cepat dan akurat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit penataan pembangunan pesantren. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa pendataan menjadi lebih akurat dan penanganan masalah infrastruktur pesantren menjadi lebih cepat.
Namun, Cak Imin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau meliput laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," kata Cak Imin.
Call Center 158 dapat dihubungi menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021), sedangkan masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Layanan call center beroperasi dari jam 08.30 - 15.30 WIB.
Dengan demikian, warga yang melihat ada kerusakan atau potensi kerusakan infrastruktur di pesantren dapat segera melaporkan masalah tersebut dan meminta bantuan dari pemerintah.