Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan Layanan Call Center 158 untuk Masyarakat Melaporkan Kondisi Pesantren Rusak
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengumumkan layanan Call Center 158 yang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Layanan ini diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penanganan masalah infrastruktur di pesantren.
Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan dengan cepat dan mudah. Call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, sehingga dapat diterima secara lebih akurat.
Namun, Cak Imin juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak palsu melalui layanan call center. Jangan menggunakannya sebagai sarana untuk berbohong atau memanipulasi data.
Call center 158 dapat diakses oleh masyarakat selama jam pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu dari 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi layanan ini, pengguna harus menambahkan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan layanan call center ini untuk meningkatkan keakuratan dan efisiensi penanganan masalah infrastruktur di pesantren.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengumumkan layanan Call Center 158 yang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Layanan ini diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penanganan masalah infrastruktur di pesantren.
Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan dengan cepat dan mudah. Call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, sehingga dapat diterima secara lebih akurat.
Namun, Cak Imin juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak palsu melalui layanan call center. Jangan menggunakannya sebagai sarana untuk berbohong atau memanipulasi data.
Call center 158 dapat diakses oleh masyarakat selama jam pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu dari 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi layanan ini, pengguna harus menambahkan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan layanan call center ini untuk meningkatkan keakuratan dan efisiensi penanganan masalah infrastruktur di pesantren.