Gubernur Desa Pesantren Rusak Buka Layanan Call Center untuk Masyarakat
Pemerintah telah memasuki era digital dalam penyelahan masalah dan penyelesaian konflik, dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah memperkenalkan layanan Call Center 158 sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Dengan demikian, warga tidak perlu lagi menghadapi kesulitan untuk melaporkan masalah-masalah tersebut. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung menghubungi call center untuk memberikan informasi dan laporan yang akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren.
Menurut Cak Imin, keberadaan Call Center 158 bertujuan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya.
"Call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya, jangan main-main!" ungkap Cak Imin dalam keterangan tertib di Jakarta.
Jika Anda memiliki informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan, silakan hubungi Call Center 158 melalui nomor telepon dengan operator seluler lainnya. Namun, jika Anda menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, perlu menambahkan kode area (021) sebelum melakukan panggilan.
Layanan call center akan beroperasi dalam jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB.
Pemerintah telah memasuki era digital dalam penyelahan masalah dan penyelesaian konflik, dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah memperkenalkan layanan Call Center 158 sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Dengan demikian, warga tidak perlu lagi menghadapi kesulitan untuk melaporkan masalah-masalah tersebut. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung menghubungi call center untuk memberikan informasi dan laporan yang akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren.
Menurut Cak Imin, keberadaan Call Center 158 bertujuan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya.
"Call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya, jangan main-main!" ungkap Cak Imin dalam keterangan tertib di Jakarta.
Jika Anda memiliki informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan, silakan hubungi Call Center 158 melalui nomor telepon dengan operator seluler lainnya. Namun, jika Anda menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, perlu menambahkan kode area (021) sebelum melakukan panggilan.
Layanan call center akan beroperasi dalam jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB.