Pemerintah Siapkan Layanan Call Center untuk Pesantren: Warga Dapat Melaporkan Kondisi Infrastruktur yang Rusak
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerataan pesantren, Pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158 khusus untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini akan memberikan kesempatan warga untuk melaporkan masalah-masalah tersebut secara cepat dan akurat, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan bijak dan memberikan informasi yang akurat, sehingga penanganan masalah-masalah tersebut dapat lebih efektif.
Cak Imin juga menekankan pentingnya masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menggunakan layanan ini, sehingga dapat mencapai tujuan pemerataan pesantren.
Layanan Call Center 158 akan tersedia selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Warga dapat menghubungi call center menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, sedangkan mereka dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerataan pesantren, Pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158 khusus untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini akan memberikan kesempatan warga untuk melaporkan masalah-masalah tersebut secara cepat dan akurat, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan bijak dan memberikan informasi yang akurat, sehingga penanganan masalah-masalah tersebut dapat lebih efektif.
Cak Imin juga menekankan pentingnya masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menggunakan layanan ini, sehingga dapat mencapai tujuan pemerataan pesantren.
Layanan Call Center 158 akan tersedia selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Warga dapat menghubungi call center menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, sedangkan mereka dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.