Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meluncurkan Call Center 158 sebagai alternatif bagi warga untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan masalah-masalah tersebut dengan cepat dan akurat.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan penanganan masalah-masalah yang ada di pesantren-pesantren yang tidak memadai. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan bahwa call center ini bertujuan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna, sehingga pemerintah dapat melanjutkan kegiatan penataan pembangunan pesantren.
Layanan call center 158 dapat diakses melalui telepon dengan operator seluler lainnya. Untuk menghubungi call center menggunakan operator Telkomsel dan Tri, warga harus menambahkan kode area 021. Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa layanan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga pesantren-pesantren di Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan penanganan masalah-masalah yang ada di pesantren-pesantren yang tidak memadai. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan bahwa call center ini bertujuan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna, sehingga pemerintah dapat melanjutkan kegiatan penataan pembangunan pesantren.
Layanan call center 158 dapat diakses melalui telepon dengan operator seluler lainnya. Untuk menghubungi call center menggunakan operator Telkomsel dan Tri, warga harus menambahkan kode area 021. Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa layanan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga pesantren-pesantren di Indonesia.