Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang dikenal sebagai Cak Imin, telah memunculkan harapan bahwa pemerintah dapat meningkatkan keterbacaan dan keefektifan pengelolaan pesantren di Indonesia melalui layanan Call Center 158.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan call center ini untuk memfasilitasi warga dalam melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini dapat dijangkau oleh masyarakat melalui nomor telepon 158, dengan harapan bahwa data yang diperoleh akan lebih akurat dan penanganan masalah dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Cak Imin, call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan layanan ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu.
"Call center ini harus dimanfaatkan dengan sebenarnya, mari kita kerjasama untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di pesantren," kata Cak Imin dalam keterangan.
Layanan call center ini dapat digunakan oleh warga sehari-hari dan akan beroperasi pada jam 08.30 - 15.30 WIB, dengan kode area (021) untuk nomor Telkomsel dan Tri.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan call center ini untuk memfasilitasi warga dalam melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini dapat dijangkau oleh masyarakat melalui nomor telepon 158, dengan harapan bahwa data yang diperoleh akan lebih akurat dan penanganan masalah dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Cak Imin, call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan layanan ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu.
"Call center ini harus dimanfaatkan dengan sebenarnya, mari kita kerjasama untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di pesantren," kata Cak Imin dalam keterangan.
Layanan call center ini dapat digunakan oleh warga sehari-hari dan akan beroperasi pada jam 08.30 - 15.30 WIB, dengan kode area (021) untuk nomor Telkomsel dan Tri.