Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Siapkan Layanan Call Center 158 untuk Laporan Pesantren Rusak
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan infrastruktur pondok pesantren, pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158. Ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat menggunakan call center ini sebagai saluran pertama untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan masalah, serta memastikan bahwa data yang dikumpulkan lebih akurat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), call center ini memiliki tujuan untuk mendukung proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap bahwa masyarakat akan bijak dalam menggunakan layanan ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
"Call center ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum, jangan menjadikannya main-main," kata Cak Imin. "Mari kita bekerja sama untuk mengumpulkan informasi dan taktis yang akurat, sehingga kami bisa menangani masalah-masalah tersebut dengan cepat dan efektif."
Layanan Call Center 158 dapat dihubungi melalui operator seluler Telkomsel dan Tri, dengan tambahan kode area (021) untuk nomor telepon. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan call center ini akan beroperasi dari pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Dengan demikian, pemerintah telah menyediakan saluran yang aman dan mudah diakses untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Kini, warga dapat dengan lebih mudah menghubungi call center ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang akurat tentang kondisi infrastruktur pondok pesantren.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan infrastruktur pondok pesantren, pemerintah telah menyiapkan layanan Call Center 158. Ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat menggunakan call center ini sebagai saluran pertama untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penanganan masalah, serta memastikan bahwa data yang dikumpulkan lebih akurat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), call center ini memiliki tujuan untuk mendukung proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Ia berharap bahwa masyarakat akan bijak dalam menggunakan layanan ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
"Call center ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum, jangan menjadikannya main-main," kata Cak Imin. "Mari kita bekerja sama untuk mengumpulkan informasi dan taktis yang akurat, sehingga kami bisa menangani masalah-masalah tersebut dengan cepat dan efektif."
Layanan Call Center 158 dapat dihubungi melalui operator seluler Telkomsel dan Tri, dengan tambahan kode area (021) untuk nomor telepon. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan call center ini akan beroperasi dari pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Dengan demikian, pemerintah telah menyediakan saluran yang aman dan mudah diakses untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Kini, warga dapat dengan lebih mudah menghubungi call center ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang akurat tentang kondisi infrastruktur pondok pesantren.