Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu. Menko Airlangga Hartarto menyatakan, satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas lalu dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan program strategis pemerintah.
Satgas ini akan mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (kopdes merah putih), kampung nelayan merah putih (KNMP) dan program strategis lain. Lebih lanjut, satgas akan bekerja melalui tiga kelompok kerja (pokja).
Pokja I memiliki tugas mempercepat penyerapan anggaran program strategis pemerintah, sedangkan pokja II fokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala dan debottlenecking. Sementara itu, pokja III bertanggung jawab menangani penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum.
"Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas antara lain program paket ekonomi yang '8+4+5', program stimulus ekonomi di 2026, terkait juga dengan program lanjutan insentif fiskal," kata Menko Airlangga.
Ia menambahkan pokja akan bekerja secara berkala dan hasil pembahasan akan langsung ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap langkah ini bisa mempercepat perbaikan iklim investasi nasional.
Di tempat yang sama, tim pokja II siap menerima laporan kendala dari para pelaku usaha dan menggelar perkara setiap minggu. Menteri Keuangan juga menuturkan, dia akan salurkan ke pokja III jika ada masalah hukum dan peraturan.
Satgas ini akan mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (kopdes merah putih), kampung nelayan merah putih (KNMP) dan program strategis lain. Lebih lanjut, satgas akan bekerja melalui tiga kelompok kerja (pokja).
Pokja I memiliki tugas mempercepat penyerapan anggaran program strategis pemerintah, sedangkan pokja II fokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala dan debottlenecking. Sementara itu, pokja III bertanggung jawab menangani penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum.
"Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas antara lain program paket ekonomi yang '8+4+5', program stimulus ekonomi di 2026, terkait juga dengan program lanjutan insentif fiskal," kata Menko Airlangga.
Ia menambahkan pokja akan bekerja secara berkala dan hasil pembahasan akan langsung ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap langkah ini bisa mempercepat perbaikan iklim investasi nasional.
Di tempat yang sama, tim pokja II siap menerima laporan kendala dari para pelaku usaha dan menggelar perkara setiap minggu. Menteri Keuangan juga menuturkan, dia akan salurkan ke pokja III jika ada masalah hukum dan peraturan.