Pemerintah kembali menunda rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di luar negeri. Keterlambatan ini dikarenakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di dalam negeri sudah penuh dan proses pemulangan dinilai membutuhkan biaya besar.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pembahasan tentang pemulangan WNI narapidana dari luar negeri masih berjalan. Namun, dia mengakui bahwa rencana ini belum menemukan keputusan akhir dan mungkin akan ditunda sampai tahun depan.
Pemulangan para narapidana itu kemungkinan baru akan dilaksanakan karena bergantung pada kesiapan anggaran serta penentuan lokasi penempatan setelah tiba di Indonesia. Yusril juga mengingatkan bahwa narapidana yang dipenjara di luar negeri seharusnya ditempatkan di wilayah yang dekat dengan keluarganya, bukan lokasi lain seperti misalnya di Batam.
Pemerintah masih mendalami proses dan mekanisme yang memungkinkan pemulangan dilakukan secara bertahap. Salah satu contoh yang mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah pemulangan seorang WNI yang dipenjara di Filipina Selatan karena kasus terorisme, yang sudah menjalani hukuman selama 24 tahun.
Pembahasan tentang pemulangan WNI narapidana dari luar negeri masih berjalan dan belum menemukan keputusan akhir. Pemerintah kemungkinan akan meninjau kembali rencana tersebut pada tahun ini, tetapi justru mungkin kembali menunda rencana tersebut sampai tahun depan karena pertimbangan keanggaran dan penentuan lokasi penempatan setelah tiba di Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pembahasan tentang pemulangan WNI narapidana dari luar negeri masih berjalan. Namun, dia mengakui bahwa rencana ini belum menemukan keputusan akhir dan mungkin akan ditunda sampai tahun depan.
Pemulangan para narapidana itu kemungkinan baru akan dilaksanakan karena bergantung pada kesiapan anggaran serta penentuan lokasi penempatan setelah tiba di Indonesia. Yusril juga mengingatkan bahwa narapidana yang dipenjara di luar negeri seharusnya ditempatkan di wilayah yang dekat dengan keluarganya, bukan lokasi lain seperti misalnya di Batam.
Pemerintah masih mendalami proses dan mekanisme yang memungkinkan pemulangan dilakukan secara bertahap. Salah satu contoh yang mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah pemulangan seorang WNI yang dipenjara di Filipina Selatan karena kasus terorisme, yang sudah menjalani hukuman selama 24 tahun.
Pembahasan tentang pemulangan WNI narapidana dari luar negeri masih berjalan dan belum menemukan keputusan akhir. Pemerintah kemungkinan akan meninjau kembali rencana tersebut pada tahun ini, tetapi justru mungkin kembali menunda rencana tersebut sampai tahun depan karena pertimbangan keanggaran dan penentuan lokasi penempatan setelah tiba di Indonesia.